KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menyebutkan soal pentingnya pembiayaan politik di Indonesia dihitung dengan benar dan transparan.
Hal tersebut disampaikan Anies dalam debat perdana calon presiden yang diselenggarakan di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
"Partai politik ini membutuhkan biaya. Dan biaya politik selama ini tidak pernah diperhatikan dalam proses politik. Sudah saatnya pembiayaan politik itu dihitung dengan benar. Ada transparansi," kata Anies.
Dilansir Kompas.com, sumber pendanaan partai politik di Indonesia diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Keuangan partai politik berasal dari tiga sumber, yaitu iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum (uang, barang, dan/atau jasa), dan bantuan keuangan dari APBN dan APBD.
Sumber dana berupa sumbangan didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, kedaulatan, dan kemandirian partai politik.
Parpol dapat menerima sumbangan dari:
Sementara bantuan keuangan dari APBN atau APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Daerah.
Sesuai Pasal 34A UU Nomor 2 Tahun 2011, parpol diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari APBN dan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala dalam setahun sekali.
Hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran ini harus bersifat terbuka.
Tak hanya itu, parpol juga wajib membuat laporan keuangan untuk keperluan audit yang meliputi realisasi anggaran partai, neraca, dan arus kas.
Menurut modul Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Partai Politik yang diterbitkan Transparency International Indonesia (TII), parpol di Indonesia masih memiliki permasalahan mendasar dalam hal pelaporan keuangan.
Salah satunya parpol tidak memuat laporan keuangan, atau laporannya sering tidak memadai dan jauh dari standar pelaporan keuangan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Masih terdapat aliran-aliran dana yang belum tercatat dan dibukukan, serta aliran yang dianggap tidak jelas baik dari perorangan maupun kelompok atau kelembagaan. Ini termasuk aliran dana melalui dana taktis dan bantuan hibah, sumbangan dan lainnya.
Dilansir Kompas.id, masalah transparansi pendanaan parpol tercermin dari hasil audit terhadap 16 parpol peserta Pemilu 2019.