Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEK FAKTA: Ganjar Sebut UU Perampasan Aset dan Koruptor Ditahan di Nusakambangan untuk Efek Jera

Kompas.com - 13/12/2023, 17:07 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyebutkan, koruptor yang ditahan di penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah akan dapat memunculkan efek jera.

Pernyataan itu berkaitan dengan dukungannya dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.

"Maka segera kita bereskan Undang-Undang Perampasan Aset dan untuk pejabat yang korupsi bawa ke Nusakambangan. Agar bisa punya efek jera bahwa ini tidak main-main," kata Ganjar dalam debat pertama Pilpres 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (12/12/2023).

Bagaimana faktanya?

RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana diusulkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008.

Akan tetapi, sampai saat ini DPR belum menindaklanjuti usulan pembahasan bersama RUU Perampasan Aset.

Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengusulkan pembahasan bersama RUU Perampasan Aset kepada DPR pada 4 Mei 2023.

Pimpinan DPR bahkan belum mengumumkan surat presiden (surpres) yang berisi usul pembahasan RUU Perampasan Aset di rapat paripurna.

Situs DPR RI mencatat bahwa RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hukuman tindak pidana korupsi selama ini belum setimpal dengan kerugian negara.

Ambil contoh catatan KPK pada 2001-2012 kerugian negara dari 1.842 kasus korupsi mencapai Rp 168 triliun.

Kendati demikian, hukuman final terhadap para koruptor hanya menghasilkan jumlah tuntutan sebesar Rp 15 triliun. Sisanya Rp 153 triliun ditanggung oleh negara menggunakan uang pajak dari rakyat.

Data terbaru dari Indonesia Corruption Watch (ICW), pada 2022 total anggaran yang dialokasikan negara untuk penegakan hukum perkara korupsi di tingkat penyidikan yakni Rp 449 miliar untuk menjerat 2.772 tersangka.

ICW menilai, regulasi perampasan aset yang akan dibentuk seharusnya dilakukan dengan pendekatan hukum yang lebih progresif, seperti menerapkan asas non-conviction-based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan.

Sehingga permohonan penyitaan dan perampasan aset dapat dilakukan melalui mekanisme hukum perdata tanpa harus menunggu pembuktian pidana.

Menurut ICW, RUU perampasan aset yang diusulkan memang sudah memenuhi asas NCB. Namun penerapannya masih bergantung pada proses penegakan hukum pidana atas tersangka atau terdakwa dengan kondisi yang sangat spesifik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Klub Eropa dengan Rekor Tak Terkalahkan, dari Benfica sampai Leverkusen

Klub Eropa dengan Rekor Tak Terkalahkan, dari Benfica sampai Leverkusen

Data dan Fakta
[HOAKS] Temukan Kecurangan, FIFA Putuskan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang

[HOAKS] Temukan Kecurangan, FIFA Putuskan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Konten AI, Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Kritik Dinasti Jokowi

[KLARIFIKASI] Konten AI, Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Kritik Dinasti Jokowi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Raja Denmark Frederik X Kibarkan Bendera Palestina

[HOAKS] Raja Denmark Frederik X Kibarkan Bendera Palestina

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pembegalan di Kecamatan Cicalengka Bandung pada 7 Mei

[HOAKS] Pembegalan di Kecamatan Cicalengka Bandung pada 7 Mei

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Serangan Serentak 5 Negara ke Israel

[HOAKS] Serangan Serentak 5 Negara ke Israel

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Konteks Keliru soal Pertemuan Jokowi dan Megawati pada 2016

[VIDEO] Konteks Keliru soal Pertemuan Jokowi dan Megawati pada 2016

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Ikan Raksasa Bernama Hoggie, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Ikan Raksasa Bernama Hoggie, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Benar Prabowo Bantah Janjinya di Pilpres 2024

[KLARIFIKASI] Tidak Benar Prabowo Bantah Janjinya di Pilpres 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Indonesia Dilanda Gelombang Panas 40-50 Derajat Celcius

[HOAKS] Indonesia Dilanda Gelombang Panas 40-50 Derajat Celcius

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Bea Cukai Bantah Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk

[KLARIFIKASI] Bea Cukai Bantah Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Sandra Dewi Pura-pura Gila Saat Ditangkap Polisi

[HOAKS] Sandra Dewi Pura-pura Gila Saat Ditangkap Polisi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Promosikan Obat Nyeri Sendi

[HOAKS] Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Promosikan Obat Nyeri Sendi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Kehadiran Pasukan Rusia di Gaza

[HOAKS] Video Kehadiran Pasukan Rusia di Gaza

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com