Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial menyebutkan, Presiden Joko Widodo mengumumkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, telah gagal menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Dalam konten itu juga disebutkan, Jokowi mengaku menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp 500 miliar untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Sebagai konteks, Gibran yang berusia 36 tahun dapat maju sebagai cawapres setelah putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023.
MK menyatakan, usia minimal capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Saat itu, Ketua MK dijabat Anwar Usman yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Presiden Jokowi.
Narasi soal Jokowi mengumumkan Gibran telah gagal menjadi cawapres dan mengaku menyuap Ketua MK Rp 500 miliar dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan tautan di kanal YouTube ini pada 4 Desember 2023 dengan judul:
JOKOWI AKHIRNYA UMUMKAN GIBRAN GAGAL JD CAWAPRES & MENGAKU SUAP KETUA MK 500 M DEMI LOLOSKAN GIBRAN!
Dalam thumbnail video terdapat gambar Jokowi sedang melakukan konferensi pers dan terdapat beberapa orang memakai rompi tahanan.
Kemudian terdapat gambar Gibran mengenakan rompi tahanan dan dikawal aparat. Gambar tersebut diberi keterangan demikian:
JOKOWI AKHIRNYA UMUMKAN GIBRAN GAGAL JD CAWAPRES DAN MENGAKU SUAP KETUA MK 500 DEMI LOLOSKAN GIBRAN!
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar di thumbanil yang memperlihatkan Jokowi sedang memberikan keterangan pers dan terdapat beberapa orang memakai rompi tahanan.
Hasilnya, gambar tersebut mirip dengan foto di laman Antara ini. Dalam gambar aslinya tidak terdapat Jokowi.
Gambar tersebut adalah momen pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan terkait penahanan 11 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.