KOMPAS.com - Sebuah konten mengeklaim, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto gagal mencalonkan sebagai presiden.
Penyebabnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden adalah 70 tahun.
Sebagai konteks, Prabowo merupakan bakal calon presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berusia 71 tahun.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang dibacakan narator video bersumber dari artikel Seword.com, 18 Agustus 2023, berjudul "Ada Gugatan Usia Maksimal Capres/Cawapres Dibatasi 70 Tahun, Kubu Prabowo Auto Panik?".
Penulis artikel beropini bahwa gugatan ke MK soal batas maksimal usia capres dan cawapres menjadi 70 tahun membuat kubu Prabowo Subianto panik.
Penulis juga mengutip artikel Detik.com, 18 Agustus 2023, berjudul "Gugat UU ke MK, 98 Advokat Minta Usia Capres/Cawapres Maksimal 70 Tahun".
Artikel tersebut memberitakan 98 pengacara yang tergabung dalam Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan Undang-Undang Pemilu ke MK.
Mereka meminta syarat usia capres-cawapres diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun.
Permohonan itu diajukan pada 18 Agustus 2023. Namun, MK belum memutuskan permohonan uji materi terkait batas maksimal usia capres dan cawapres yang diajukan Aliansi '98.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.