Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Tidak Ada SIM A bagi Pemohon di Bawah 17 Tahun

Kompas.com - 20/10/2023, 13:31 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Beredar konten di media sosial soal batas usia pemohon surat izin mengemudi mobil atau SIM A.

Narasi yang beredar menyebutkan, pemohon di bawah usia 17 tahun diizinkan memiliki SIM A, apabila telah memiliki pengalaman mengendarai kendaraan yang lebih kecil.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari narasi tersebut.

Narasi yang beredar

Informasi soal batas usia dan syarat pemohon SIM A ditemukan di akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

"Calon pemohon berusia di bawah 17 tahun diperbolehkan memiliki SIM A jika sebelumnya pernah memiliki pengalaman dengan kendaraan yang lebih kecil," tulis teks pada konten yang beredar.

Konten tersebut menyebut nama Mahkamah Keluarga, yang merupakan bentuk satire dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara, berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Selasa (17/10/2023):

LOGIKA MK :
Belum cukup umur boleh punya sim A/C jika sebelumnya punya pengalaman bersepeda.

Tangkapan layar konten satire di sebuah akun Facebook, Selasa (17/10/2023), soal batas usia dan syarat pemohon SIM A boleh di bawah 17 tahun.akun Facebook Tangkapan layar konten satire di sebuah akun Facebook, Selasa (17/10/2023), soal batas usia dan syarat pemohon SIM A boleh di bawah 17 tahun.

Penelusuran Kompas.com

Konten yang beredar merupakan bentuk satire dari keputusan MK yang mengabulkan gugatan soal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dilansir Kompas.com, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu diperbolehkan mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Keputusan tersebut memicu warganet untuk menganalogikan syarat batas usia dengan pembuatan SIM A. Analogi dibuat sebagai bentuk satire atau candaan kepada MK.

Faktanya, syarat administrasi penerbitan SIM adalah memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9.

Lantas, syarat untuk mendapatkan e-KTP yakni telah berusia 17 tahun, yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013.

Kesimpulan

Informasi soal batas usia dan syarat pemohon SIM A boleh di bawah 17 tahun yang dikeluarkan oleh MK merupakan satire.

Konten tersebut dibuat sebagai respons keputusan MK yang membolehkan capres dan cawapres berusia di bawah 40 tahun, apabila pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Rekaman Suara Sri Mulyani Marahi Pegawai Bea Cukai

[HOAKS] Rekaman Suara Sri Mulyani Marahi Pegawai Bea Cukai

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Turbulensi Pesawat ALK, Bukan Singapore Airlines

[KLARIFIKASI] Video Turbulensi Pesawat ALK, Bukan Singapore Airlines

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Donald Trump Pakai Helm dan Seragam Militer

[HOAKS] Foto Donald Trump Pakai Helm dan Seragam Militer

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Korban Serangan Israel di Gaza pada 2014 Dibagikan dengan Konteks Keliru

[KLARIFIKASI] Foto Korban Serangan Israel di Gaza pada 2014 Dibagikan dengan Konteks Keliru

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Warga Rafah Bikin Video Rekayasa Serangan Israel

INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Warga Rafah Bikin Video Rekayasa Serangan Israel

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar Gaji ke-13 PNS Akan Dihentikan

INFOGRAFIK: Tidak Benar Gaji ke-13 PNS Akan Dihentikan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Seorang Ibu di AS Disuntik Mati karena Telantarkan Anaknya

[HOAKS] Seorang Ibu di AS Disuntik Mati karena Telantarkan Anaknya

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Helikopter yang Ditumpangi Presiden Iran Terbakar

[HOAKS] Foto Helikopter yang Ditumpangi Presiden Iran Terbakar

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Belum Ada Keputusan Diskualifikasi Timnas Israel di Olimpiade Paris

[KLARIFIKASI] Belum Ada Keputusan Diskualifikasi Timnas Israel di Olimpiade Paris

Hoaks atau Fakta
Dituding Tiru Suara Scarlet Johansson, OpenAI Hapus Fitur Suara dari ChatGPT

Dituding Tiru Suara Scarlet Johansson, OpenAI Hapus Fitur Suara dari ChatGPT

Data dan Fakta
[KLARIFIKASI] Video Lama Presiden Iran Naik Helikopter Dinarasikan Keliru

[KLARIFIKASI] Video Lama Presiden Iran Naik Helikopter Dinarasikan Keliru

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Badan Intelijen Iran Gerebek Kedubes India di Teheran

[HOAKS] Badan Intelijen Iran Gerebek Kedubes India di Teheran

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pilot Helikopter Presiden Iran adalah Agen Mossad Bernama Eli Koptar

[HOAKS] Pilot Helikopter Presiden Iran adalah Agen Mossad Bernama Eli Koptar

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Prabowo Mengamuk Usai Sri Mulyani Beberkan Kasus Korupsinya

[HOAKS] Prabowo Mengamuk Usai Sri Mulyani Beberkan Kasus Korupsinya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Puing Pesawat Latih, Bukan Helikopter Presiden Iran

[KLARIFIKASI] Foto Puing Pesawat Latih, Bukan Helikopter Presiden Iran

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com