KOMPAS.com - Politik Indonesia semakin hangat dan siap menyambut Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2024.
Pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung 14 Februari mendatang. Saat ini, kita sudah berada dalam tahapan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ada dua bakal paslon yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. Pertama, ada pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, dan disusul oleh pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Dalam tahapan ini, ada kemungkinan adanya bakal paslon berikutnya, yaitu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto meskipun belum memiliki pasangannya.
Setelah pendaftaran, masa yang menjadi krusial dalam Pemilu 2024 adalah kampanye. Tahapan kampanye akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa kampanye akan ditandai dengan akan banyaknya wajah calon anggota legislatif dan capres-cawapres yang terpampang.
KPU tentunya sudah memiliki aturan terkait pelaksanaan kampanye, termasuk dalam hal pemasangan alat peraga.
Aturan itu memuat ukuran alat peraga dalam bentuk spanduk, baliho, bilboard atau videotron, juga umbul-umbul.
Alat peraga kampanye juga tidak bisa ditempatkan sembarangan. Ada ketentuan yang harus ditaati.
Apa saja aturan pemasangan alat peraga kampanye? Simak infografik berikut ini: