KOMPAS.com - TikTok merupakan salah satu platform sosial terpopuler di Indonesia. Dengan menawarkan konten video singkat, TikTok dalam waktu singkat menarik minat jutaan pengguna untuk mengunduh aplikasinya.
Namun, TikTok tidak hanya menawarkan konten video singkat untuk penggunanya. Seiring waktu, platform besutan perusahaan China, ByteDance itu juga masuk ke ranah e-commerce.
TikTok kemudian menghadirkan fitur TikTok Shop, yang memungkinkan pengguna untuk bertransaksi jual-beli di aplikasi itu.
Akan tetapi, fitur TikTok Shop kemudian mendapat keluhan dari pedagang di dunia nyata.
Salah satunya, para pedagang di Pasar Tanah Abang yang merasa pendapatan mereka turun karena adanya perubahan perilaku pembeli yang kini semakin ramai di jagat maya, termasuk TikTok Shop.
Pemerintah kemudian membuat kebijakan yang melarang platform media sosial seperti TikTok untuk transaksi layaknya platform social e-commerce.
Sehingga, TikTok Shop dan jika ada layanan serupa dari platform lain, hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi, tanpa adanya transaksi.
Simak penjelasannya melalui infografik berikut ini: