KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan media sosial TikTok untuk mengatasi sebaran informasi keliru jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Manajer Kebijakan Publik dan Relasi Pemerintah TikTok Indonesia, Faris Mufid memaparkan sejumlah inisiatif yang akan dilakukan.
Sebagai langkah pertama, TikTok Indonesia menyediakan kanal khusus bagi Bawaslu.
"Nantinya kami akan menyediakan kanal khusus kepada Bawaslu, untuk Bawaslu bisa melaporkan apabila ada temuan pelanggaran yang ada di platform TikTok selama proses pemilu," ujar Faris usai penandatanganan kerja sama di Gedung Bawaslu, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Upaya Ciptakan Pemilu Sehat dan Argumentatif di Medsos, Bawaslu Gandeng Platform
Bawaslu memiliki kanal tersendiri yang dapat langsung terhubung dengan pihak TikTok, untuk melaporkan konten yang melanggar kebijakan misinformasi.
Sementara bagi pengguna, TikTok menyediakan Election Hub.
"Kami juga akan meluncurkan sebuah portal di dalam aplikasi TikTok, yang kami menyebut Portal Pemilu atau dalam bahasa Inggrisnya Election Hub," kata Faris.
Isinya seputar informasi kepemiluan dari sumber resmi, seperti Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Civil Society Organization (CSO), dan sebagainya.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, WhatsApp Gelar Workshop Literasi Digital di 8 Kota
Tujuannya, memudahkan pengguna TikTok mendapat informasi yang tepat soal pemilu, terutama bagi pemilih pemula.
Misalnya informasi soal cara mengecek status daftar pemilih, bagaimana cara agar dapat terdaftar, di mana dapat memilih, prosedur pemilihan, dan sejenisnya.
"Election Hub ini nantinya akan kami luncurkan sepanjang masa pemilu," ucapnya.
Kerja sama juga dilakukan bersama jurnalis pengecek fakta, untuk menginformasikan kepada masyarakat hasil penelusuran fakta dari konten-konten bermasalah.
"Bersama dengan pengecek fakta meng-cover Asia-Pasific untuk memberitahukan apabila ada konten misinformasi atau hoaks yang beredar di platform kami," tutur Faris.