KOMPAS.com - Mahkamah Agung telah meringankan hukuman yang diterima mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI, Ferdy Sambo pada 8 Agustus 2023.
Putusan MA di tingkat kasasi ini mengurangi vonis mati yang diterima Sambo sebelumnya, menjadi hukuman seumur hidup.
Banyak yang menilai vonis MA ini sebagai anti-klimaks dari perjalanan proses hukum yang menjerat Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Meski begitu, banyak informasi keliru yang beredar di media sosial. Bahkan, banyak kabar hoaks yang muncul tidak lama setelah vonis MA ini dijatuhkan.
Salah satunya adalah konten hoaks dengan narasi yang menyatakan bahwa beking Ferdy Sambo telah ditangkap.
Seperti apa hoaks itu beredar? Bagaimana bantahannya?
Simak penjelasannya dalam video di bawah ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.