Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com- Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim Bareskrim Polri menetapkan 51 anak buah Rocky Gerung sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Adapun Rocky dilaporkan ke polisi oleh beberapa pihak karena melontarkan pernyataan yang dianggap menghina Presiden Jokowi.
Pernyataan Rocky yang dinilai menghina Jokowi beredar melalui video dalam acara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi, Sabtu (29/7/2023).
Kasus tersebut tengah ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Narasi soal Bareskrim Polri menetapkan 51 orang anak buah Rocky Gerung sebagai tersangka muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 10 menit 15 detik pada 20 Agustus 2023 dengan judul:
Bareskrim Tetapkan Status 51 Anak Buah Rocky Gerung Soal P3nghin4an Kepada Presiden Jokowi.
Kemudian dalam thumbnail video terdapat sejumlah orang memakai baju tahanan berwarna oranye. Gambar tersebut diberi keterangan:
BREAKING NEWS
50 ANAK BUAH ROCKY GERUNG DISIDIK
BAREKSRIM POLRI BAKAL SEGERA TETAPKAN STATUS SI DUNGU
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar di thumbnail video yang memperlihatkan sejumlah orang memakai baju tahanan berwarna oranye. Hasilnya, gambar tersebut identik dengan yang ada di laman Liputan 6.com ini.
Dalam gambar aslinya, sejumlah orang yang memakai baju tahanan bukan anak buah Rocky Gerung, tetapi para tersangka kasus judi yang ditangkap oleh Polda Riau pada 2022.
Sementara, setelah disimak sampai tuntas tidak ditemukan informasi bahwa Bareskrim menetapkan 51 orang anak buah Rocky Gerung sebagai tersangka.