Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Pengamat Politik Rocky Gerung dilaporkan ke polisi karena melontarkan pernyataan yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
Pernyataan itu disampaikan Rocky dalam acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), di Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023.
Terkait polemik tersebut, terdapat konten media sosial yang mengeklaim Rocky telah divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim bahwa Rocky telah divonis merupakan hoaks.
Narasi soal Rocky Gerung divonis dengan hukuman seumur hidup oleh hakim pengadilan muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan video berdurasi 10 menit 25 detik pada 14 Agustus 2023 dengan judul:
BRE4K!NG NEWS! R0CKY GERVNG D!V0N!S SEVMVR H!DVP 0LEH H4K!M PENG4D!L4N & L4NGSVNG J4L4N! HVKVM4N!
Dalam thumbnail video terdapat gambar Rocky sedang berjalan dengan dikawal oleh polisi. Gambar tersebut diberi keterangan demikian:
BREAKING NEWS.
ROCKY GERUNG DIVONIS SEUMUR HIDUP.
GUGATAN KE PENGADILAN AKHIRNYA DISAHKAN OLEH HAKIM.
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar thumbnail video yang memperlihatkan Rocky dikawal polisi. Hasilnya, gambar tersebut mirip dengan foto di laman Detik.com ini.
Foto itu menampilkan momen Rocky hadir di Pengadilan Negeri Solo pada 9 Maret 2023 untuk menjadi saksi ahli kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang menjerat Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).
Sementara, setelah video disimak sampai tuntas, tidak terdapat informasi Rocky Gerung divonis hukuman seumur hidup.
Narator hanya membacakan artikel di laman Kaltim Post ini berjudul “Usai Dipidanakan, Rocky Gerung juga Digugat Secara Perdata Tak Boleh Jadi Narsum Seumur Hidup”.