Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial mengeklaim bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo nekat melarikan diri karena tidak mau dihukum mati.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Yosua dibunuh di rumah dinas Sambo di Jakarta Selatan, pada Juli 2022.
Konten yang mengeklaim Ferdy Sambo nekat melarikan diri karena tidak mau dihukum mati dibagikan oleh akun Facebook ini pada Rabu (9/8/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
MENOLAK DIHUKUM M4TI FERDY SAMBO MAU MELARIKAN DIRI AP4R4T DENGAN TEGAS LAKUKAN INI
Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 13 detik yang telah ditonton lebih dari 11.000 kali.
"Kasasi MA ganti hukuman Sambo dari mati ke penjara seumur hidup," kata narator di awal video.
Setelah ditelusuri, keterangan yang disampaikan dalam unggahan tidak selaras dengan isi video.
Dalam video, narator membacakan artikel yang bersumber dari CNN Indonesia, Selasa (8/8/2023), berjudul "Kasasi MA Ganti Hukuman Sambo dari Mati ke Penjara Seumur Hidup".
Dalam artikel itu, disebutkan bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Meski kasasi Sambo ditolak, namun MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kemudian, upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Namun, artikel CNN Indonesia tidak memuat informasi tentang Sambo nekat melarikan diri karena tidak mau dihukum mati.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim Ferdy Sambo nekat melarikan diri karena tidak mau dihukum mati adalah hoaks.
Artikel yang dibacakan narator video tidak memuat informasi apa pun yang berkaitan dengan klaim tersebut.
Narator membacakan artikel yang menyebutkan bahwa MA menolak kasasi Sambo, tetapi mengubah hukumannya menjadi seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.