Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah video di Facebook menyebutkan, hakim memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memenangkan pemilihan presiden (pilpres) dua periode dengan curang.
Klaim itu dikaitkan dengan kasus dugaan ijazah palsu dan lawan politiknya pada Pilpres 2019, Prabowo Subianto, yang mengamuk.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Video hakim sebut Jokowi menang pilpres periode kedua dengan curang, disebarkan oleh kanal YouTube ini pada Juni (4/6/2023) dan akun Facebook ini pada Selasa (6/6/2023). Arsipnya dapat dilihat di sini.
Berikut judul video di Facebook:
Pr4bowo Ng4mvk, H4kim S3but Jok0wi Men4ng Pilpres 2 Peri0de Dgn H4sil Cur4ng & Gunakan Ijaz4h P4l5u!
Video berdurasi 9 menit 29 detik yang beredar diawali dengan pernyataan kuasa hukum penggugat kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana.
Dalam video, tampak ia memakai kacamata hitam dan topi baret.
Momen ketika Eggi mengenakan pakaian serupa ditemukan di kanal YouTube Realita TV, 5 Oktober 2022.
Eggi selaku tim advokasi Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu, menyampaikan pernyataan resmi dari pihaknya.
Setelah mengambil klip video tim advokasi Bambang Tri untuk memenuhi setengah bagian video, narator mulai membacakan artikel dari media daring.
Narator membacakan artikel dari Suara.com yang diterbitkan pada 10 Oktober 2022.
Artikel itu membahas pendapat warganet soal gugatan ijazah palsu Jokowi.
Sebagai informasi, tudingan ijazah palsu Jokowi dipastikan tidak benar.
Bambang Tri telah mencabut gugatannya. Setelahnya, ia didakwa atas kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, dan mendapat vonis hukuman enam tahun penjara.