Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengeklaim, tiga jaksa ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Dalam unggahan disebutkan, setiap orang menerima Rp 500 juta dari Plate yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyediaan BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Namun setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal tiga jaksa ditangkap KPK karena menerima suap dari Johnny G Plate muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 9 menit 23 detik pada 29 Mei 2023 dengan judul:
3 JAKSA DIBEKUK, TERBUKTI AMBIL SUAP JHONNY G PLATE, 500 JT PERKEPALA –
Dalam thumbnail video terdapat gambar Menko Polhukam Mahfud MD, tiga orang yang memakai rompi tahanan, dan petugas KPK menunjukkan sejumlah uang. Gambar itu diberi keterangan demikian:
3 JAKSA BERHASIL DIBEKUK
MAHFUD MD BERHASIL BUKTIKAN ADANYA SUAP PLATE
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri thumbnail yang menampilkan tiga orang memakai rompi tahanan KPK. Hasilnya, gambar tersebut identik dengan foto di laman Republika ini.
Dalam keterangannya, tiga orang yang memakai rompi tahanan itu adalah tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam kasus tersebut salah satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK adalah mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Sehingga, dapat dipastikan bahwa gambar thumbnail tidak terkait dengan narasi soal tiga jaksa ditangkap KPK karena menerima suap dari Plate.
Sementara setelah video disimak sampai tuntas, tidak ditemukan informasi valid KPK menangkap tiga jaksa yang menerima suap dari Plate.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Serambinews.com ini berjudul “Johnny G Plate 10 Jam Diperiksa, Dicecar 51 Pertanyaan Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo”.