Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mempertimbangkan untuk mengganti shalat Jumat di hari Sabtu.
Klaim tersebut disebarkan dalam bentuk tangkapan layar judul sebuah artikel. Namun, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi mengenai pertimbangan Menag mengganti shalat Jumat di hari Sabtu muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan tangkapan layar sebuah artikel dengan judul:
Menteri yaqut pikir-pikir dulu soal sholat Jumat pindah di hari Sabtu
Dalam unggahannya akun tersebut menuliskan keterangan demikian:
Astagfirullah…Uueedan tenan kiii
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri tangkapan layar judul artikel menggunakan metode reverse image search.
Dalam konten tersebut terdapat nama web dan keterangan soal waktu penayangan artikel, yakni 21 Februari 2023.
Hasilnya, gambar itu identik dengan konten di laman ini. Artikel aslinya berjudul “Membisu Pengajian Ustadz Hanan Attaki Dibubarkan, Menag Yaqut Kecam Warga Protes Gereja Belum Miliki Izin”.
Artikel tersebut memuat tentang pernyataan Yaqut yang menyesalkan adanya pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandar Lampung, Lampung.
Sehingga dapat dipastikan bahwa judul dalam tangkapan layar yang beredar merupakan hasil rekayasa.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Yaqut menuturkan, seharusnya persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan musyawarah. Apalagi, sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.
Yaqut menegaskan, pihaknya sudah meminta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Lampung untuk turun ke lapangan dan membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Yaqut, aktivitas peribadahan sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Pasal 18 peraturan tersebut menyatakan, pemanfaatan bangunan gedung sebagai rumah ibadah sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin dari bupati atau wali kota.
Narasi soal Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertimbangkan untuk mengganti shalat Jumat di hari Sabtu adalah hoaks. Tangkapan layar judul artikel yang beredar merupakan hasil rekayasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.