Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo telah divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Vonis itu dijatuhkan setelah Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Setelah Sambo divonis mati, di media sosial muncul sebuah unggahan yang mengeklaim bahwa ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak akan mengeksekusi mati Sambo secara langsung.
Namun setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang menyebut ibu Brigadir J akan menjadi orang yang mengeksekusi mati Ferdy Sambo muncul di Facebook. Salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 10 menit 32 detik pada 14 Februari 2023 dengan judul :
SESUAI HARAPAN IBU JOSHUA NYAWA DIBAL4S NY4WA SAMBO DIHUKUM M4T1
Dalam thumbnail video tersebut terdapat gambar yang menampilkan Rosti Simanjutak maupun Ferdy Sambo. Kemudian terdapat keterangan:
NYAWA HARUS DIBAYAR NYAWA IBU JOSHUA YG AKAN EKSEKUSI SENDIRI SAMBO
Setelah ditelusuri, dalam video tersebut tidak ditemukan informasi bahwa Rosti Simanjutkan akan mengeksekusi mati Ferdy Sambo.
Narator dalam video hanya membacakan artikel di laman Populis.id ini. Artikel tersebut memuat tentang harapan dari Rosti supaya Sambo divonis hukuman mati.
Dalam artikel itu Rosti juga berharap Putri Candrawathi mendapat hukuman yang berat, mengingat ia adalah pemicu pembunuhan terhadap anaknya.
Artikel itu tidak memuat informasi bahwa Rosti akan menjadi eksekutor untuk hukuman mati Sambo.
Sementara itu beberapa klip dalam video juga tidak terkait dengan narasi bahwa Rosti akan mengeksekusi mati Sambo. Klip di awal video yang menampilkan Rosti identik dengan yang ada di YouTube Kompas TV ini.
Dalam video yang diunggah pada 2 Februari 2023 itu Rosti menyampaikan harapannya supaya bisa hadir ke Jakarta untuk menyaksikan secara langsung vonis yang akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.