Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta pemilihan umum atau Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).
Ada 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh telah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Sehingga, total ada 23 parpol yang resmi memiliki nomor urut.
Di media sosial, beredar sebuah daftar yang terdiri dari 18 nama parpol. Narasi yang menyertainya menyebut bahwa KPU menganulir keputusannya, setelah penetapan nomor urut partai diumumkan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar alias hoaks.
Klaim KPU menganulir keputusan terkait nomor urut parpol Pemilu 2024 disebarkan oleh akun Twitter ini dan Facebook ini.
"Koq Bisa @KPU_ID menganulir keputusan sendiri?" tulis akun Twitter pada Jumat (16/12/2022)
Berikut nama-nama parpol dalam daftar tersebut:
1. Partai Amanat Nasional
2. Partai Bulan Bintang
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi indonesia Perjuangan
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera
12. Partai Kebangkitan Bangsa
13. Partai Kebangkitan Nusantara
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia
16. Partai Persatuan Pembangunan
17. Partai Solidaritas Indonesia
18. Partai Ummat
Daftar nama parpol yang beredar di media sosial bukanlah daftar nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.
Seperti tertulis pada gambar tersebut, tertera tulisan "Lampiran Undangan Ketua KPU" dengan nomor surat 1249/PL.01.1-Und/05/2022 tertanggal 13 Desember 2022.
Itu adalah undangan rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan parpol calon peserta pemilu 2024.
Surat undangan itu berbeda dengan penetapan nomor urut partai.
Adapun penetapan nomor urut parpol peserta pemilu 2024 tertuang dalam pengumuman nomor 18/PL.01.1-Pu/05/2022.
Berikut daftar partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerindra
3. Partai Demokrasi indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garuda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan
Enam partai lokal Aceh, yaitu:
18. Partai Nanggroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh)
23. Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh)
Sebelumnya, sempat ada tudingan keterlibatan petinggi KPU yang curang dalam data Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), tempat menghimpun data keanggotaan partai politik calon peserta pemilu.