Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Bambang Tri Mulyono baru saja mencabut gugatannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu.
Pencabutan tersebut dilakukan Bambang Tri melalui kuasa hukumnya yakni Ahmad Khozinudin pada Kamis (27/10/2022).
Pencabutan tersebut dilakukan setelah Bambang Tri ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Namun, pada 31 Oktober 2022 muncul sebuah unggahan video di media sosial yang menyebutkan bahwa Bambang Tri kembali mengugat Jokowi terkait dugaan ijazah palsu.
Setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan.
Narasi tentang Bambang Tri kembali menggugat Jokowi terkait ijazah palsu dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video yang menampilkan kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin. Dalam video tersebut Khozinudin mengatakan bahwa meski gugatan dicabut, namun Bambang Tri dapat melakukan gugatan kembali.
Dalam video yang beredar pengunggah video menuliskan keterangan:
BAMBANG TRI GvG4T KEMBALI JOKOWI, SAYA AKAN K3J4R SAMPAI TITIK D4R4H P3NGH4BIS4N
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, sejak mencabut gugatannya pada Kamis (27/10/2022) Bambang Tri belum mengajukan gugatan kepada Jokowi lagi.
Setelah video yang beredar ditonton sampai selesai, juga tidak ditemukan adanya informasi bahwa Bambang Tri kembali menggugat Jokowi terkait dugaan ijazah palsu.
Sebelumnya kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa meski gugatannya dicabut, namun Bambang masih memiliki hak hukum apabila setelah menuntaskan proses hukumnya ingin kembali menggugat untuk perkara yang sama.
"Klien kami masih memiliki hak hukum, nanti setelah selesai perkara pidananya (Bambang) bisa menggugat kembali karena perkara ini belum masuk sampai materi pokoknya," kata Khozinudin seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya.
Khozinudin memaparkan, alasanya gugatan Bambang Tri dicabut karena ia merasa kesulitan menyiapkan pembuktian lantaran kliennya kini ditahan dan berstatus tersangka.
Sehingga, ia tidak bisa berkoordinasi dengan Bambang dalam menyiapkan pembuktian di persidangan.