Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Konten dengan narasi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati beredar di media sosial.
Ferdy merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Narasi tersebut keliru dan ada yang perlu diluruskan. Hingga saat ini hakim belum menjatuhkan vonis kepada Ferdy.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, tengah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Narasi yang menyebut Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video pendek yang menampilkan foto Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir J dan AKP Rita Yuliana.
Dalam video tersebut terdapat keterangan berikut:
Ferdi sambo telah dijatuhkn hukuman mati.
Ferdi sambi sudah menjadi tersangka. Dari sini kita belajar terjatuh dari langit. Hanya hitungan waktu untuk apa menyombongkan diri dan dari sini kita belajar ternyata media sudah lebih kuat dari pada para Normal.
Brigadir J semoga sekarang kamu bisa tenang
Setelah itu, masih banyak unggahan dengan narasi serupa, yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati.
Salah satunya yang diunggah dalam akun berikut ini, yang menyampaikan keterangan:
HARI INI ! FERDY SAMBO TAK B3RKUTIK KAMARUDIN BERH4SIL BUAT FS DIHVKVM M4TIHARI INI!
FERDY SAMBO TAK B3RKUTIK
KAMARUDIN BERH4SIL BUAT FS DIHVKVM M4TI
Untuk diketahui, sidang kasus pembunuhan Brigadir J belum berakhir dan belum ada vonis yang dijatuhkan kepada mantan jenderal bintang dua tersebut.