Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial Facebook yang menyebutkan biaya denda tilang lalu lintas.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan "uang damai" kepada petugas yang menilang, sebab mereka sengaja memancing masyarakat untuk memberikan uang suap.
Polisi yang dapat membuktikan ada warga yang menyuap petugas diklaim akan mendapatkan bonus Rp 10 juta per warga.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut tidak benar.
Informasi biaya tilang lalu lintas dibagikan di Facebook oleh akun ini.
Berikut narasi yang dibagikan:
*BIAYA tilang terbaru di indonesia*:
*KAPOLRI BARU MANTAB*
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN. Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
Divisi Humas Polri membantah informasi biaya tilang lalu lintas yang beredar di media sosial.