KOMPAS.com - Thailand resmi melegalkan penanaman ganja dan konsumsi ganja di dalam makanan dan minuman mulai Kamis (9/6/2022).
Meski demikian, menghisap atau merokok ganja masih tergolong sebagai kegiatan ilegal dan dapat dikenai hukuman.
Sebelumnya, Thailand juga sudah melegalkan ganja untuk keperluan medis pada tahun 2018.
Keputusan Thailand ini terbilang cukup berani untuk negara Asia, khususnya Asia Tenggara, di mana ganja masih dipandang sebatas narkotika berbahaya.
Sejauh ini hanya ada dua negara di benua Asia yang melegalkan ganja atau marijuana, yaitu Thailand dan Korea Selatan.
Baca juga: Hari Ini, Thailand Resmi Legalkan Penanaman Ganja, Pendaftar Membeludak
Thailand
Ganja digunakan di Thailand sebagai obat tradisional, sampai kemudian dilarang pada periode 1930-an.
Dilansir dari The Cannigma, pada tahun 1930-an, ketika banyak negara di dunia mulai mengatur penggunaan ganja, Thailand juga ikut serta.
Pada tahun 1935, pemerintah Thailand mengesahkan Cannabis Act, yang mengkriminalisasi kepemilikan, penjualan, dan penggunaan zat tersebut.
Pada tahun 1979, Thailand menindak lebih jauh melalui Narcotics Act of B.E.2522 yang menempatkan ganja sebagai obat Kategori 5.
Dengan kebijakan sanksi narkoba yang ketat dari pemerintah Thailand, tertangkap dengan ganja dalam dosis besar dapat mengakibatkan hukuman mati.
Baca juga: Akhir Perjuangan Suami yang Obati Istrinya dengan Ganja, Fidelis Bebas dari Penjara
Pemerintah Thailand kemudian mengamandemen peraturan tersebut pada tahun 2018.
Dilansir dari BBC, parlemen Thailand menyetujui penggunaan ganja untuk keperluan medis pada Desember 2018.
Konsumen akan dapat membawa ganja dalam jumlah tertentu untuk tujuan pengobatan, jika mereka memiliki resep atau sertifikat yang diakui.
Memasuki pertengahan tahun 2022, Thailand menjadi negara Asia pertama yang melegalkan penanaman ganja dan konsumsinya di makanan dan minuman.