Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Surat Berharga Negara Palsu, Ini Peringatan BI

Kompas.com - 28/05/2022, 13:56 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Penipuan mengatasnamakan Bank Indonesia (BI) kembali terjadi. Kali ini modusnya menggunakan Surat Berharga Negara (SNB).

Penerima surat diminta untuk melakukan verifikasi keabsahan atau surat pembuktian konfirmasi atas kepemilikan SBN.

Dari contoh surat yang beredar, penerbitan SBN senilai Rp 100 juta memakai logo dan tanda tangan salah satu pejabat Bank Indonesia.

Melalui akun Instagram resminya, BI menegaskan bahwa surat tersebut merupakan surat palsu yang digunakan pihak tertentu untuk melakukan modus penipuan.

BI memastikan, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat verifikasi keabsahan dan bukti atas kepemilikan SBN.

"Sebagai bank sentral, Bank Indonesia tidak pernah menerbitkan surat verifikasi keabsahan ataupun surat pembuktian konfirmasi atas kepemilikan surat berharga apapun, termasuk Surat Berharga Negara (SBN)," tulisnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bank Indonesia (@bank_indonesia)

Hanya diterbitkan melalui Kemenkeu

Sebagai informasi, SBN hanya dapat diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara, kepemilikan atas SBN dapat dicek dan diketahui melalui mitra distribusi (midis).

Dikutip dari laman Kemenkeu, 6 April 2018, SBN dapat dibeli secara online melalui e-SBN.

Mekanisme pemesanan pembelian dilakukan secara langsung kepada Pemerintah melalui sistem elektronik yang disediakan oleh mitra distribusi atau agen penjual. Mitra distribusi pilot project biasanya terdiri bank, perusahaan efek, dan fintech.

Penerbitan SBN bersifat fleksibel, bergantung pada sejumlah faktor, antara lain kondisi pasar, minat masyarakat, dan kebutuhan kas negara.

Dilansir dari Harian Kompas, 18 Desember 2021, Kemenkeu menargetkan penerbitan SBN ritel di kisaran Rp 100 triliun pada 2022.

Target tersebut tidak jauh dari nilai penerbitan SBN ritel pada 2021 yang mencapai Rp 97,2 triliun.

Waspadai penipuan

Terkait sebaran SBN palsu, BI mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati.

"Perlu Sobat ketahui, semua hal terkait Surat Berharga Negara (SBN) hanya diterbitkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, bukan melalui Bank Indonesia".

Pihaknya memastikan, oknum yang mengaku memiliki surat-surat tersebut dipastikan merupakan tindak penipuan. Masyarakat diimbau untuk tidak terkecoh.

Apabila ingin mengetahui lebih dalam seputar SBN, maka masyarakat dapat mengunjungi laman resmi Kemenkeu di https://www.kemenkeu.go.id/ori 

Laman tersebut menyeduakan informasi tentang Obligasi Negara Ritel (ORI) yang meupakan salah satu SBN yang ditawarkan kepada individu atau perseorangan melalui midis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[VIDEO] Manipulasi Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Kritik Dinasti Jokowi

[VIDEO] Manipulasi Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Kritik Dinasti Jokowi

Hoaks atau Fakta
Tenzing Norgay, Sherpa Pertama yang Mencapai Puncak Everest

Tenzing Norgay, Sherpa Pertama yang Mencapai Puncak Everest

Sejarah dan Fakta
[KLARIFIKASI] Pep Guardiola Enggan Bersalaman dengan Alan Smith, Bukan Perwakilan Israel

[KLARIFIKASI] Pep Guardiola Enggan Bersalaman dengan Alan Smith, Bukan Perwakilan Israel

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Seniman Suriah Bikin 'Patung Liberty' dari Reruntuhan Rumahnya

[HOAKS] Seniman Suriah Bikin "Patung Liberty" dari Reruntuhan Rumahnya

Hoaks atau Fakta
Video Ini Bukan Manipulasi Pemakaman Korban Serangan Israel di Gaza

Video Ini Bukan Manipulasi Pemakaman Korban Serangan Israel di Gaza

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] ICC Belum Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

[KLARIFIKASI] ICC Belum Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Benar Video Prabowo Promosikan Produk Seprai

[KLARIFIKASI] Tidak Benar Video Prabowo Promosikan Produk Seprai

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Benarkah Oposisi Tak Lagi Dibutuhkan? Cek Faktanya!

INFOGRAFIK: Benarkah Oposisi Tak Lagi Dibutuhkan? Cek Faktanya!

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bantahan TNI atas Kabar Pengusiran Pasien RSUD Madi di Papua

INFOGRAFIK: Bantahan TNI atas Kabar Pengusiran Pasien RSUD Madi di Papua

Hoaks atau Fakta
Fakta Serangan Israel ke Rafah, Kamp Pengungsi Jadi Sasaran

Fakta Serangan Israel ke Rafah, Kamp Pengungsi Jadi Sasaran

Data dan Fakta
Video Ini Bukan Cuplikan Rekayasa Korban Serangan Israel di Rafah

Video Ini Bukan Cuplikan Rekayasa Korban Serangan Israel di Rafah

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Dennis Lim Promosikan Situs Judi

[HOAKS] Dennis Lim Promosikan Situs Judi

Hoaks atau Fakta
Amnesty International Catat 114 Vonis Hukuman Mati di Indonesia pada 2023

Amnesty International Catat 114 Vonis Hukuman Mati di Indonesia pada 2023

Data dan Fakta
[HOAKS] Imbauan Mewaspadai Aksi Balas Dendam Komplotan Begal di Sumut

[HOAKS] Imbauan Mewaspadai Aksi Balas Dendam Komplotan Begal di Sumut

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Penertiban NIK di Jakarta Dilakukan Bertahap

[KLARIFIKASI] Penertiban NIK di Jakarta Dilakukan Bertahap

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com