KOMPAS.com - Proyek ibu kota negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur semakin serius digarap.
Pada 18 Januari 2022, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang.
Pemerintah juga telah menetapkan "Nusantara" sebagai nama ibu kota baru yang akan dibangun di Penajam Paser Utara.
Sementara itu, biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan IKN diperkirakan mencapai 35 miliar dollar AS atau sekitar Rp 501 triliun.
Baca juga: [Kabar Data] Menilik Ongkos dan Skema Pembiayaan Ibu Kota Baru
IKN Nusantara akan dibangun di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dalam UU IKN dan laman resmi IKN, ikn.go.id, disebutkan bahwa luas wilayah IKN Nusantara adalah 256.142 hektar.
Wilayah yang disebut sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN itu terdiri dari beberapa kawasan, yaitu:
Pemetaan zonasi di IKN
Mengutip Buku Saku IKN yang dirilis Juli 2021, wilayah IKN akan dibagi menjadi tiga zonasi atau kawasan.
1. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP)
Kawasan ini akan menjadi lokasi pemerintahan nasional dan smart government, serta area perkantoran.
2. Kawasan Barat IKN
Kawasan Barat IKN akan menjadi lokasi perkantoran, bisnis, pusat pengembangan talenta, serta perguruan tinggi.
3. Kawasan Timur IKN