Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar informasi yang menyebut razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan yang menunggak pajak tiga tahun atau lebih.
Pesan berantai yang tersebar di media sosial Facebook itu, menyebut bahwa kendaraan bermotor akan "dikandangkan" atau disita, serta akan ada biaya derek dan parkir Rp 400.000 sehari.
Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan informasi tersebut hoaks.
Informasi yang menyebut ada razia STNK dengan penyitaan kendaraan bagi penunggak pajak tiga tahun, disebarkan oleh akun ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Disebutkan bahwa razia ini merupakan kerja sama antara pemerintah daerah (pemda), dinas perhubungan (dishub), dan Polri.
Tertera jadwal razia pada pagi, siang, dan malam hari.
Berikut narasi lengkapnya:
Razia STNK Dimulai hari ini, Nih Jadwalnya:
Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar rajia pajak STNK mobil & motor.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.
Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.
Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.
Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.
1. pagi jam 10:00-12:00
2. siang dari jam 15:00-17:00
3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.
Razia zebra gabungan dengan polres se-indonesia.
Lengkapi surat2 kendaraan anda. Mhn ditertibkan atribut2 TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda
nyaman berkendara untuk keselamatan kita bersama.
Mengenai sebaran informasi tersebut, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin memastikan bahwa itu hoaks.
"Saya pastikan itu berita atau informasi bohong atau hoaks," ujar Taslim saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/1/2022).
Pihaknya menjelaskan, penegakan hukum terkait STNK yang dilakukan Polri di jalan adalah untuk mengontrol penggunaan kendaraan ilegal.
"Pengawasan itu sendiri dilakukan melalui pemeriksaan di jalan, perpanjangan STNK lima tahunan, dan pengesahan STNK tahunan," ucap Taslim.
Taslim mengatakan, sejauh ini pengawasan mengedepankan crime control model (CCM), yang menekankan upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana.
"Maka kendaraan diperiksa, bawa dokumen yang sah atau tidak, ada pidana atasnya atau tidak. Misal ternyata saat diperiksa bawa narkoba, hasil kejahatan, dan sebagainya. (Serta) tidak digunakan untuk kejahatan atau tidak berpotensi mencelakai orang lain," jelas dia.