Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Narasi mengenai prosedur penyitaan kendaraan, biaya derek, dan tarif Rp 400.000 sehari, menurut Taslim juga keliru.
Urusan pajak adalah urusan administrasi negara di mana sanksinya diprioritaskan kepada sanksi administratif atau denda.
"Maka Polri tentu tidak boleh terlibat dan diliabtkan di dalamnya, apalagi sampai menyita kendaraan. Menyita itu melanggar HAM oleh sebab itu harus melalui prosedur hukum yang dibolehkan UU agar tidak masuk katagori pelanggaran HAM," kata Taslim.
Informasi tersebut merupakan hoaks berulang, karena sebelumnya pernah ramai beredar pada 2018.
Diwartakan Kompas.com, 1 Oktober 2018, pesan berantai serupa beredar mengatasnamakan Mabes Polri. Pihak kepolisian pun membantah hoaks tersebut.
Tidak benar akan ada razia STNK, sehingga kendaraan yang menunggak pajak tiga tahun atau lebih akan disita.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin memastikan informasi itu hoaks.
Prosedur penyitaan berdasarkan lamanya masa tunggak pajak menyalahi aturan. Ini merupakan hoaks berulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.