Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Cek BI Checking Online untuk Kebutuhan Pinjaman

Kompas.com - 05/06/2022, 11:05 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - BI Checking dibutuhkan bagi orang yang ingin mengajukan pinjaman ke bank untuk diperiksa skor kreditnya terlebih dahulu.

Seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Tanpa Agunan (KTA atau kartu kredit.

BI Checking adalah layanan informasi yang berisikan pencatatan riwayat kredit debitur, baik yang berupa kelancaran maupun non-performing loan atau kegagalan pembayaran.

Saat ini, BI Checking telah berganti ke Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK. Namun, masih dengan layanan yang sama yakni catatan informasi kredit debitur.

Jadi, keberhasilan kita dalam mengajukan pinjaman sangat bergantung pada skor kredit di SLIK OJK ini. SLIK OJK dapat diakses melalui website maupun aplikasi.

Sehingga, kamu dapat mengecek skor kredit secara online.

Cek BI Checking atau SLIK OJK

Baca juga: Ini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK secara Online

Cara cek SLIK OJK untuk mengetahui skor kredit Anda sangat mudah dilakukan. Simak langkah-langkahnya berikut ini:

1. Siapkan dokumen pendukung. Untuk debitur perorangan, dokumen yang diperlukan adalah KTP bagi WNI atau Paspor bagi WNA.

Sementara untuk debitur badan usaha, dokumen pendukung yang harus disiapkan adalah identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta).

2. Isi formulir antrian dengan membuka link form antrian online OJK di link konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.

3. Kemudian isi formulir permohonan iDeb (informasi debitur).

4. Pilih antrian berupa jadwal waktu dan keterangan sisa slot antrian.

Berikut sesi-sesi jam antrian online yang dapat dipilih:

08:00 - 09:00

09:00 - 10:00

10:00 - 11:00

11:00 - 12:00

13:00 - 14:00

14:00 - 15:00

Jam-jam tersebut dibuka pada hari Senin hingga Jumat.

5. Setelah selesai mengisi formulir antrian online, kamu akan mendapatkan email berupa informasi hasil verifikasi antrian.

Email ini biasanya dikirimkan paling lambat H-2 dari tanggal antrian. Dalam email tersebut, akan tertera nomor WhatsApp layanan SLIK OJK.

6. Tahap verifikasi data berupa:

  • Mencetak formulir dan menandatanganinya sebanyak tiga kali
  • Foto/scan formulir yang telah ditandatangani tersebut dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email
  • Sertakan selfie dengan menunjukkan KTP
  • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan atau video call via WhatsApp apabila diperlukan

7. Telitilah membaca setiap poin dan arahan di email tersebut, agar tidak terjadi kesalahan. Sehingga, proses verifikasi dapat berjalan sesuai dengan panduan.

Baca juga: Cara Cek BI Checking secara Online di SLIK OJK, Bisa Lewat HP

8. Setelah kamu menyelesaikan semua tahap-tahap tersebut dan lolos verifikasi, SLIK OJK akan mengirimkan email berupa informasi detail debitur SLIK kamu.

Skor Kredit dalam BI Checking

Penilaian atau skor kredit dalam BI Checking terdiri dari beberapa jenis. Skor kredit ini yang menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak. Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.

Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :

  • Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
  • Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
  • Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
  • Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
  • Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Demikianlah cara cek BI Checking online atau cara cek SLIK OJK untuk mengetahui skor kredit. Pastikan riwayat pembayaran Anda selalu baik agar terhindar dari blacklist atau daftar hitam Bank Indonesia.

(Sumber: Kompas.com Penulis Siti Maghfirah | Editor Siti Maghfirah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com