Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura dan Deretan Negara yang Bebas Masker, Indonesia Kapan?

Kompas.com - 26/03/2022, 15:25 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

 

KOMPAS.com - Baru-baru ini Singapura mengambil kebijakan tidak lagi mewajibkan memakia masker di luar ruangan.

Langkah ini diambil pemerintah Singapura untuk hidup berdampingan dengan Covid-19 atau masa transisi dari pandemi ke endemi.

Tidak hanya itu, menurut data dari situs web Masks4All, ada 43 negara yang tidak mewajibkan warganya memakai masker.

Meski demikian, di antara negara-negara tersebut ada yang penduduknya tetap sukarela memakai masker walau tidak diwajibkan.

Daftar 43 negara tidak wajib masker ini tersebar dari Asia Timur hingga kawasan Nordik dan Afrika. Baca juga: Dulu Terparah Kini Beba

Negara tidak wajib masker (Universal Mask Usage)

Baca juga: Singapura Cabut Aturan Wajib Masker di Luar Ruangan, Bagaimana dengan Indonesia?

Ada tiga negara yang tidak wajib masker tetapi warganya memakai secara sukarela, yakni Jepang, India, dan Korea Selatan.

Kemudian, ada wilayah yang juga termasuk kategori ini yaitu Taiwan dan Hong Kong. Namun, di Taiwan ada kewajiban memakai masker di transportasi umum.

Negara yang tidak wajib namun menyarankan memakai masker

Ada 19 negara yang masuk di kategori ini, beberapa di kawasan Nordik seperti

  • Norwegia
  • Finlandia
  • Selandia Baru
  • Libya
  • Estonia
  • Islandia
  • Laos
  • Albania
  • Eswatini
  • Malawi
  • Togo
  • Suriname
  • Burundi
  • Bhutan
  • Seychelles
  • Vanuatu
  • Saint Vincent and the Grenadines
  • Palau
  • Liechtenstein

Negara dan wilayah yang sama sekali tidak wajib masker

Baca juga: Daftar 43 Negara yang Tidak Wajib Masker, dari Jepang hingga Swedia

  • Swedia
  • Belarus
  • Sudan
  • Turkmenistan
  • Yaman
  • Fiji
  • Somalia
  • Kepulauan Solomon
  • Komoro
  • Samoa
  • Tonga
  • Micronesia
  • Kepulauan Marshall
  • Kiribati
  • Nauru
  • Tuvalu
  • San Marino
  • Eritrea
  • Palestina
  • Suriah
  • Greenland

Lantas, kapan Indonesia juga bebas masker?

Juru Bicara Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Indonesia tetap konsisten akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Pemerintah menetapkan kebijakan protokol kesehatan 3M termasuk memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19 di masa pandemi ini," katanya kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Warga Singapura Tak Wajib Pakai Masker di Luar Ruangan Mulai 29 Maret

Meski nantinya Indonesia berstatus endemi, namun pemakaian masker ketika beraktivitas di kawasan publik tetap harus diterapkan, baik itu indoor maupun outdoor.

"Tetap konsisten (menggunakan masker)," ucapnya.

(Sumber: Kompas.com Penulis Ade Miranti Karunia, Aditya Jaya Iswara | Editor Yoga Sukmana, Aditya Jaya Iswara)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com