Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karantina Jadi 5 Hari, Aturan Terbaru WNI dan WNA Masuk ke Indonesia

Kompas.com - 23/10/2021, 05:59 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi memperbarui peraturan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memasuki Indonesia menjadi 5 hari.

Perubahan lama karantina ini berdasarkan aturan kedatangan pelaku perjalanan internasional di masa pandemi Covid-19 yang diperbarui pemerintah.

Sebelumnya, dalam aturan pelaku perjalanan internasional adalah 8 hari. 

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021, terdapat beberapa turan yang wajib dipenuhi pelaku perjalanan asing baik WNI maupun WNA.

Simak aturan lengkap terbaru WNI dan WNA yang akan memasuki Indonesia berikut ini.

Baca juga: Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik yang Berlaku Mulai 24 Oktober 2021

1. Sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap

Pelaku perjalanan internasional wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Syarat untuk WNI

Bagi WNI yang belum mendapat vaksinasi di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes PCR dengan hasil negatif.

Syarat untuk WNA

WNA yang belum divaksinasi akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.

Syaratnya di antaranya ialah berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Aturan pertama ini dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi dan WNA yang masuk Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.

Selain itu, WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melanjutkan perjalanan domestik dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari Indonesia, diizinkan tidak menunjukkan kartu vaksin.

Baca juga: Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Kemenhub: Tak Berlaku bagi Penerbangan ke Daerah Terpencil

2. Hasil tes PCR negatif berlaku 3 hari

Pelaku perjalanan internasional wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 3 hari sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

3. Karantina 5 hari dan tes PCR ulang

Pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes PCR ulang dan karantina selama 5 hari.

Aturan ini tidak diberlakukan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

4. Tempat karantina wajib rekomendasi Satgas Covid-19

Bagi WNI di luar 3 kriteria sebelumnya, harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Tempat akomodasi karantina karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat.

5. Karantina mandiri untuk perwakilan asing dan keluarga

Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.

Baca juga: Wajib Karantina, Ini Catatan Satgas Covid-19 untuk Calon Jemaah Umrah Indonesia

6. Jika hasil PCR ulang positif

Jika hasil pemeriksaan ulang tes PCR menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.

7. Tes PCR kedua pada hari ke-4 karantina

WNI dan WNA wajib melakukan tes PCR kedua pada hari ke-4 karantina menjelang akhir masa karantina.

Jika hasil negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan. Jika hasil positif, maka akan dilakukan perawata di fasilitas isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.

8. Gunakan aplikasi PeduliLindungi

Pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

9. Bandara titik masuk WNA untuk perjalanan wisata

WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia melalui titik masuk bandara internasional Ngurah Rai di Bali dan Kepulauan Riau.

Baca juga: Karantina Kini 5 Hari, Ini Aturan Lengkap WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia

10. Khusus pelaku perjalanan wisara

Pelaku perjalanan wisata juga harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS.

Selain itu, menyertakan bukti konfirmasi pemesanan dan pembaruan tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com