Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Setelah Filipina, WNI Boleh Kunjungi Singapura Tanpa Karantina Mulai 28 November 2021

KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) sudah diperbolehkan mengunjungi Singapura mulai 28 November 2021 tanpa harus dikarantina terlebih dahulu.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat Indonesia yang ingin mengunjungi Singapura dalam waktu dekat dapat segera melakukannya.

Dia mengungkapkan, saat ini Singapura sudah mengizinkan semua pelaku perjalanan dari Indonesia masuk ke negaranya.

"Hal ini sesuai diatur dalam skema vaccinated travel lane (VTL) unilateral Singapura terhitung mulai 28 November 2021," ujar Wiku sebagaimana dilansir dari siaran pers di laman resmi Covid19.go.id, Sabtu (26/11/2021).

Sebelumnya, rencana pembukaan Singapura untuk warga negara Indonesia (WNI) melalui vaccinated travel lane (VTL) dikabarkan akan buka mulai 29 November 2021.

Nantinya dengan skema ini, pelaku perjalanan dari Indonesia yang memenuhi kriteria dapat melakukan perjalanan ke Singapura tanpa harus melaksanakan karantina saat kedatangan.

Wiku menjelaskan, terdapat beberapa kriteria dalam kerangka VTL dengan Singapura ini.

Vaksinasi penuh menggunakan vaksin yang diakui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Terdapat berbagai vaksin yang telah diakui WHO dan telah diberikan kepada masyarakat Indonesia, yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Sinopharm, dan Sinovac," ucap Wiku.
Menunjukkan aplikasi PeduliLindungi bagi WNI dan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu maksimal dua hari sebelum keberangkatan.

Sudah melakukan booking dan pembayaran Tes PCR di Bandara Changi saat tiba.

Pelaku perjalanan yang masuk Singapura juga disyaratkan memiliki asuransi Covid-19 dengan minimum coverage 30.000 dollar Singapura bagi short term visitor.

Filipina sambut turis asing

Sebelumnya, Pemerintah Filipina mengizinkan wisatawan asal Indonesia untuk mengunjungi negara tersebut tanpa karantina mulai 22 November 2021.

Mengutip Travel Daily Media, Senin (22/11/2021), hal ini lantaran Indonesia masuk dalam daftar negara hijau. Selain tanpa karantina, wisatawan asal Indonesia juga tidak diwajibkan untuk tes PCR saat kedatangan.

Meski demikian, untuk berkunjung ke Filipina tanpa karantina dan tes PCR saat kedatangan, wisatawan asal Indonesia harus sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap.

Selanjutnya, mereka perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

Selain Indonesia, terdapat sejumlah negara lain yang penduduknya diizinkan untuk berwisata ke Filipina karena masuk daftar negara hijau.

Negara-negara tersebut adalah Samoa Amerika, Bhutan, Chad, China, Komoro, Cote d’Ivoire (Ivory Coast atau Pantai Gading), Kepulauan Falkland (Malvinas), Federasi Mikronesia, Guinea, dan Guinea Bisau.

Kemudian Hong Kong, India, Jepang, Kosovo, Kuwait, Kyrgyzstan, Malawi, Mali, Kepulauan Marshall, Montserrat, Maroko, Namibia, Nigeria, Kepulauan Mariana Utara, Oman, Pakistan, Palau, Paraguay, Rwanda, Saint-Barthelemy, serta Kepulauan Saint Pierre dan Miquelon.

Lalu Arab Saudi, Senegal, Sierra Leone, Sint Eustatius, Afrika Selatan, Sudan, Taiwan, Togo, Uganda, Uni Emirat Aab, Zambia, dan Zimbabwe.

Sementara untuk negara yang masuk dalam daftar negara kuning, wisatawan asal negara tersebut perlu menjalani karantina selama tiga hari.

Sebelumnya, periode karantina ini berlangsung selama lima hari. Untuk wisatawan internasional secara umum, Filipina mengumumkan bahwa mereka akan disambut kembali secepatnya.

Ada kemungkinan, mereka mulai bisa berkunjung sebelum akhir 2021.

(Sumber: Penulis Dian Erika Nugraheny, Nabilla Ramadhian | Editor Bayu Galih, Ni Nyoman Wira Widyanti)

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/11/27/101000281/setelah-filipina-wni-boleh-kunjungi-singapura-tanpa-karantina-mulai-28

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke