Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Kompas.com - 13/05/2024, 16:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

15 RS lakukan uji coba KRIS

Sebelumnya pada 2023, sebanyak 15 rumah sakit melakukan uji coba penerapan kelas rawat inap standar atau kris.

Dilansir dari Kompas.com, 15 rumah sakit terpilih itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Berikut rinciannya:

  1. RS Dr Tadjuddin Chalid Makassar
  2. RS Dr Johannes Leimena Ambon
  3. RSUP Surakarta (Kelas C)
  4. RS Dr Abdullah Palembang
  5. RSUP Kariadi Semarang
  6. RSUP Dr Sardjito Sleman
  7. RSUP Soedarso Pontianak
  8. RSUD Sidoarjo
  9. RSUD Sultan Syarif M. Alkadrie Pontianak
  10. RS Santosa Kopo Bandung
  11. RS Santosa Central Bandung
  12. RS Awal Bros Batam
  13. RS Al Islam Bandung
  14. RS Ananda Babelan Bekasi
  15. RS Edelweis Bandung.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, sebanyak 2.358 dari total 3.039 rumah sakit yang ditarget telah menyatakan siap mengimplementasikan 12 kriteria KRIS.

Proporsi itu cukup besar karena mencapai 78 persen.

Dilansir dari Kompas.id, data Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Kementerian Kesehatan per 31 Januari 2024 menunjukkan, total rumah sakit yang terdaftar di Indonesia sebanyak 3.164 rumah sakit.

2.358 rumah sakit menjadi target implementasi dari KRIS. Sementara 125 rumah sakit menyatakan bisa menerapkan kriteria KRIS dan 681 rumah sakit menyatakan belum siap menerapkan KRIS.

Baca juga: Daftar Perawatan Ibu Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Besaran iuran KRIS BPJS Kesehatan

Hingga aturan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ditandatangani, belum ada besaran pasti berapa iuran yang akan dibayarkan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapat manfaat KRIS ini.

Pengaturan berupa manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Untuk saat ini, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama.

Hal itu disampaikan disampaikan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga 2024.

Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan:

  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com