Sebelumnya pada 2023, sebanyak 15 rumah sakit melakukan uji coba penerapan kelas rawat inap standar atau kris.
Dilansir dari Kompas.com, 15 rumah sakit terpilih itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Berikut rinciannya:
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, sebanyak 2.358 dari total 3.039 rumah sakit yang ditarget telah menyatakan siap mengimplementasikan 12 kriteria KRIS.
Proporsi itu cukup besar karena mencapai 78 persen.
Dilansir dari Kompas.id, data Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Kementerian Kesehatan per 31 Januari 2024 menunjukkan, total rumah sakit yang terdaftar di Indonesia sebanyak 3.164 rumah sakit.
2.358 rumah sakit menjadi target implementasi dari KRIS. Sementara 125 rumah sakit menyatakan bisa menerapkan kriteria KRIS dan 681 rumah sakit menyatakan belum siap menerapkan KRIS.
Baca juga: Daftar Perawatan Ibu Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024
Hingga aturan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ditandatangani, belum ada besaran pasti berapa iuran yang akan dibayarkan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapat manfaat KRIS ini.
Pengaturan berupa manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Untuk saat ini, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama.
Hal itu disampaikan disampaikan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga 2024.
Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan: