Di sisi lain, sejumlah provinsi juga telah menghapus tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif di masing-masing daerah.
BBNKB II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor antara dua pihak yang dilakukan karena jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Sementara pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama. Pajak progresif diterapkan untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah.
Penghapusan tarif BBNKB II dan pajak progresif ini dilakukan sesuai ketetapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dikutip dari Kompas.com (4/3/2024), berikut daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II dan pajak progresif per Januari 2024.
Daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II:
Daftar provinsi yang sudah menghapus pajak progresif:
(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.