Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Kompas.com - 30/04/2024, 07:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia masih membuka program pemutihan pajak kendaraan sepanjang periode Mei 2023.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program dari pemerintah daerah untuk memberikan pembebasan denda kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak.

Warga hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa tambahan denda keterlambatan.

Program pemutihan pajak kendaraan juga umumnya memberikan tambahan insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pihak-pihak yang ingin memindahkan kepemilikan kendaraan.

Baca juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan bila Alamat di STNK dan KTP Beda?


Pemutihan pajak kendaraan Mei 2024

Sejumlah provinsi diketahui masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan selama Mei 2024. 

Program ini dapat membantu warga meringankan biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terlambat dibayarkan maupun biaya balik nama kendaraan.

Dikutip dari Kompas.com (4/4/2024), berikut daftar provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan Mei 2024.

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Warga Aceh yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan mendapat beberapa keringanan sebagai berikut:

  • Pembebasan pajak progresif
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Namun, untuk mendapat keringanan pajak, pemilik kendaraan wajib memiliki dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

2. Jawa Barat

Badan Pengelola Keuangan (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada 1 April sampai 23 Desember 2024.

Pemilik kendaraan akan mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen saat membayar pada periode tersebut.

Program diskon 10 persen ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, Bandung.

Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaran yang berlaku di Jawa Barat:

1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan

Diskon ini diberikan khusus untuk kendaraan yang terdaftar dalam wilayah hukum Polda Jawa Barat. Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi
  • STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli
  • Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan

Diskon ini berlaku bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
  • KTP-el atas nama pribadi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli
  • Membawa kendaraan untuk cek fisik.

Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda Jawa Barat membatasi kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.

Baca juga: Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Provinsi yang hapus BBNKB II dan pajak progresif

Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.
Di sisi lain, sejumlah provinsi juga telah menghapus tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif di masing-masing daerah.

BBNKB II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor antara dua pihak yang dilakukan karena jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Sementara pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama. Pajak progresif diterapkan untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah.

Penghapusan tarif BBNKB II dan pajak progresif ini dilakukan sesuai ketetapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dikutip dari Kompas.com (4/3/2024), berikut daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II dan pajak progresif per Januari 2024.

Daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II:

  1. Sumatera Utara
  2. Sumatera Barat
  3. Riau
  4. Kepulauan Riau
  5. Jambi
  6. Bengkulu
  7. Sumatera Selatan
  8. Kepulauan Bangka Belitung
  9. Lampung
  10. DKI Jakarta
  11. Jawa Barat
  12. Banten
  13. Jawa Tengah
  14. Jawa Timur
  15. Kalimantan Barat
  16. Kalimantan Tengah
  17. Kalimantan Selatan
  18. Kalimantan Timur
  19. Kalimantan Utara
  20. Sulawesi Utara
  21. Gorontalo
  22. Sulawesi Tengah
  23. Sulawesi Selatan
  24. Sulawesi Tenggara
  25. Bali
  26. Nusa Tenggara Barat
  27. Nusa Tenggara Timur
  28. Maluku
  29. Maluku Utara
  30. Papua
  31. Papua Barat
  32. Papua Tengah
  33. Papua Selatan
  34. Papua Barat Daya.

Daftar provinsi yang sudah menghapus pajak progresif:

  1. Aceh
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Barat
  4. Kepulauan Riau
  5. Jambi
  6. Sumatera Selatan
  7. Jawa Timur
  8. Kalimantan Barat
  9. Kalimantan Tengah
  10. Kalimantan Selatan
  11. Kalimantan Timur
  12. Gorontalo
  13. Sulawesi Tengah
  14. Sulawesi Selatan
  15. Sulawesi Tenggara
  16. Nusa Tenggara Timur
  17. Papua.

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Penyakit Masyarakat Itu Bernama Judi Online

Penyakit Masyarakat Itu Bernama Judi Online

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 14-15 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 14-15 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Cara Melihat Skor UTBK SNBT 2024 | Benarkah Bahasa Jawa Asli adalah Bahasa 'Ngapak'?

[POPULER TREN] Cara Melihat Skor UTBK SNBT 2024 | Benarkah Bahasa Jawa Asli adalah Bahasa "Ngapak"?

Tren
Duduk Perkara Sekuriti GBK Ribut dengan Fotografer, Apa Penyebabnya?

Duduk Perkara Sekuriti GBK Ribut dengan Fotografer, Apa Penyebabnya?

Tren
Viral, Video Ibu di Depok Paksa Minta Uang Rp 1 Juta dan Mengaku Malaikat, Ini Kata Polisi

Viral, Video Ibu di Depok Paksa Minta Uang Rp 1 Juta dan Mengaku Malaikat, Ini Kata Polisi

Tren
Cerita Widi Jadi Petugas Call Center Haji Kerajaan Arab Saudi, Terjemahkan Pertanyaan Jemaah

Cerita Widi Jadi Petugas Call Center Haji Kerajaan Arab Saudi, Terjemahkan Pertanyaan Jemaah

Tren
Tak Lolos UTBK SNBT 2024, Apa yang Perlu Dilakukan?

Tak Lolos UTBK SNBT 2024, Apa yang Perlu Dilakukan?

Tren
Lolos UTBK SNBT 2024, Ini Biaya Kuliah ITS, UB, UNS

Lolos UTBK SNBT 2024, Ini Biaya Kuliah ITS, UB, UNS

Tren
Berapa Banyak Galaksi di Alam Semesta? Berikut Cara Para Ilmuwan Memperkirakannya

Berapa Banyak Galaksi di Alam Semesta? Berikut Cara Para Ilmuwan Memperkirakannya

Tren
Kronologi Harun Masiku, Buron Usai Suap Komisioner KPU, 4 Tahun Belum Tertangkap

Kronologi Harun Masiku, Buron Usai Suap Komisioner KPU, 4 Tahun Belum Tertangkap

Tren
Pebasket Legendaris Jerry West yang Jadi Inspirasi Logo NBA Meninggal Dunia

Pebasket Legendaris Jerry West yang Jadi Inspirasi Logo NBA Meninggal Dunia

Tren
Bisa Tak Bergejala, Ini Ciri-ciri Kanker Ginjal yang Perlu Diwaspadai

Bisa Tak Bergejala, Ini Ciri-ciri Kanker Ginjal yang Perlu Diwaspadai

Tren
Hizbullah Tembak 200 Roket ke Israel, Balas Kematian Komandannya

Hizbullah Tembak 200 Roket ke Israel, Balas Kematian Komandannya

Tren
2 Kelompok yang Dapat Tiket Jakarta Fair 2024 Gratis, Berikut Cara dan Syaratnya

2 Kelompok yang Dapat Tiket Jakarta Fair 2024 Gratis, Berikut Cara dan Syaratnya

Tren
Daftar Formasi CPNS Kemenkumham 2024, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar

Daftar Formasi CPNS Kemenkumham 2024, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com