Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Suhendra menyatakan bahwa Imigrasi Ngurah Rai tidak menahan Dita Karang.
Member Secret Number tersebut hanya dimintai keterangan dan saat ini sudah kembali ke Korsel.
"Tidak ada kesalahan terhadap Dita Karang," ujar Suhendra.
Ia menegaskan, pelanggaran atas ketentuan keimigrasian berada di pihak produser.
Sebabnya, produser yang mengatur perjalanan kru dan artis WN Korsel ke Bali tidak mempersiapkan perizinan untuk kegiatan pembuatan film.
Mereka juga tidak mempersiapkan visa yang sesuai peruntukannya bagi pembuatan film.
Suhendra menjelaskan, produser sebenarnya sudah mencoba menghubungi KBRI di Seoul untuk mendapatkan informasi terkait perizinan pembuatan film di Indonesia.
Namun, mereka tidak pernah kembali lagi ke KBRI Seoul untuk menindaklanjuti permohonannya.
Kemudian, Imigrasi Ngurah Rai informasi bahwa produser, kru, dan artis tersebut sudah berada di Indonesia pada 21 April 2024.
"Sehingga Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai," ungkap Suhendra.
"Berdasarkan informasi terdapat indikasi atau dugaan adanya pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.