Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Apa Itu Dissenting Opinion dalam Putusan MK, Kelebihan, dan Kekurangannya

Kompas.com - 22/04/2024, 21:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pertanyaan apa itu dissenting opinion atau perbedaan pendapat mengemuka pada sidang hasil putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Untuk diketahui, tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan perbedaan pendapat terkait putusan MK yang menolak gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024. 

Ketiga hakim yang menyampaikan dissenting opinion adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Mereka menyatakan beda pendapat dengan lima Hakim Konstitusi lainnya, yang memutuskan menolak seluruh permohonan yang disampaikan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil Pilpres baru kali pertama terjadi dan menjadi catatan sejarah.

"Dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion. Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion," kata Mahfud, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/4/2024). 

Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa MK melarang adanya dissenting opinion karena hakim biasanya akan berembuk untuk menentukan putusan.

Ia mengatakan, dissenting opinion dalam sengketa Pilpres dulu dihindari karena menyangkut jabatan seseorang sehingga semua hakim harus memiliki pendapat yang sama.

"Nah ini mungkin tidak bisa disamakan sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi," imbuh Mahfud.

Lantas, apa itu dissenting opinion? Simak penjelasannya lewat artikel berikut ini.

Baca juga: 3 Hakim MK Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024

Apa itu dissenting opinion?

Dissenting opinion adalah pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju (disagree) dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.

Dissenting opinion adalah terminologi dan substansi dari rumpun hukum Anglo Saxon, seperti Amerika dan Inggris.

Dilansir dari Laporan Penelitian Formulasi Dissenting Opinion sebagai Ezpert Opinion Sumber Hukum Tata Negara dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, pemberlakuan dissenting opinion sejalan dengan semangat keterbukaan.

Penerapannya juga bukan sekadar sebagai sarana mengontrol hakim, tetapi untuk pengembangan pendidikan hukum.

Baca juga: Dissenting Opinion Hakim Arief Hidayat, Presiden Disebut Menyuburkan Politik Dinasti

Awal mula penerapan dissenting opinion

Mulanya, dissenting opinion hanya dicatat sebagai bagian dari persidangan dan tidak diumumkan atau dicantumkan dalam dokumen putusan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com