Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks ART Menggugat, Ini Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir

Kompas.com - 19/04/2024, 08:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Setelah melakukan pengembangan, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka atas kasus mafia tanah ini.

Tiga dari lima tersangka langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni Riri Khasmita, Edrianto, dan seorang notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat bernama Farida.

Riri diduga kuat menjadi dalang dari kasus penggelapan lantaran telah terlebih dahulu memegang keenam sertifikat itu.

"Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut menggunakan figur palsu bersama notaris yang kita telah ditetapkan tersangka. Begitu gambaran kasusnya," tutur Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Jual-Beli, Ada BPJS Kesehatan!

Menurutnya, para tersangka diduga beraksi dengan memalsukan tanda tangan ibunda Nirina Zubir untuk menerbitkan akta kuasa menjual, lalu membalik nama keenam sertifikat.

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

Mereka juga dikenakan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, dua tersangka lain yang berprofesi sebagai notaris PPAT Jakarta Barat, Ina Rosiana dan Erwin Rudian, mangkir dari panggilan, sehingga dijemput paksa dan langsung ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Setelah senyap beberapa bulan, sidang perdana kasus mafia tanah akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 17 Mei 2022.

Baca juga: Biaya dan Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang, Harus Diumumkan di Koran

Vonis 13 tahun penjara untuk eks ART ibunda Nirina

Dilansir dari Kompas.com (16/8/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut ibunda Nirina Zubir pada 2015 meminta Riri Khasmita untuk mengurus enam aset.

Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan. Riri dan suaminya lalu bertemu notaris PPAT, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB), sehingga kepemilikan menjadi atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Selanjutnya, kedua pelaku menjual dan menggadaikan sertifikat ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Riri Khasmita dan Edrianto pada Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Cara Mengecek Nomor Sertifikat Tanah secara Online atau Offline

Selain pidana, Riri Khasmita dan Edrianto didenda masing-masing Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 13 tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sedang dijalani," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek dalam persidangan.

Meski vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Nirina dan keluarga mengaku puas dengan keputusan majelis hakim.

Namun, mereka mengaku kecewa karena tiga notaris yang terlibat dalam kasus mafia tanah hanya divonis kurang dari tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Halaman:

Terkini Lainnya

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Tren
Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Tren
Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com