Sementara itu, sejumlah pemerintah daerah telah mengatur pelaksanaan takbir Idul Fitri 1445 Hijriah yang diselenggarakan di wilayahnya.
Dikutip dari Kompas TV (8/4/2024), berikut aturan takbiran Idul Fitri 1445 Hijriah di beberapa daerah Indonesia.
Berdasarkan Surat Edaran Walikota Nomor: BL.03.02/1132/2024, berikut aturan pelaksanaan takbiran Idul Fitri 1445 Hijriah di Surakarta.
Setiap orang yang melanggar ketertiban pelaksanaan takbir keliling akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Surabaya mengeluarkan Surat Edaran bernomor 100.3.4.3 /6835/436.8.6/2024 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya Menjelang Idul Fitri 1445 H / 2024 M dan Libur Panjang.
Dalam SE tersebut, warga diimbau melakukan kegiatan takbiran di masjid atau mushala wilayah masing-masing.
Warga tidak diminta tidak melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan terbuka, truk, atau pick up guna mencegah terjadinya kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.