Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Lebaran "Surcharge" Jelang Idul Fitri, Bolehkah Menolak Membayar?

Kompas.com - 04/04/2024, 21:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Lebaran surcharge juga ditemukan di negara lain, seperti Singapura, yaitu berupa imlek surcharge.

Baca juga: Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Belum ada aturannya

Sementara itu, pengurus harian YLKI Indah Suksmaningsih menyampaikan bahwa lebaran surcharge muncul di momen Idul Fitri karena banyaknya karyawan resto atau tempat makan yang mudik.

Hal tersebut memicu masalah karena permintaan jelang Hari Raya selalu meningkat sedangkan pelayanan menurun sehingga muncul lebaran surcharge yang seolah menjadi "bonus" untuk karyawan.

Namun, lebaran surcharge bisa menjadi jebakan apabila tidak diinformasikan terlebih dulu kepada konsumen.

Padahal besaran lebaran surcharge cukup tinggi, yakni sekitar 10 persen.

Oleh karena itu, Indah beranggapan bahwa peran Pemerintah Daerah untuk mengatur munculnya lebaran surcharge sangat dibutuhkan.

"Diperlukan ada Perda yang mengatakan ketika di hari-hari raya Lebaran yang tidak mudah untuk melayani itu boleh diperlakukan lebaran surcharge dengan persyaratan diberitahukan sebelum terjadinya transaksi," ujar Indah, saat dihubungi Kompas.com lewat sambungan telepon, Kamis.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada aturan terkait lebaran surcharge jelang momen lebaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com