Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini 3 Kriteria Lebih Bayar SPT Tahunan Tanpa Audit DJP

Kompas.com - 01/04/2024, 14:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan, pihaknya akan melakukan audit jika terdapat klaim lebih bayar saat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, dalam audit atau pemeriksaan, petugas akan menguji pernyataan lebih bayar dengan dokumen pendukung.

Dokumen yang dimaksud, antara lain meliputi bukti potong atau kredit pajak, jumlah penghasilan, jumlah biaya, rekening koran, dan sebagainya.

"Pengujian pernyataan tersebut dilakukan karena pada dasarnya restitusi (penyerahan sisa/kelebihan) adalah pengeluaran uang negara, sehingga aspek kehati-hatian dan akuntabilitasnya harus dikedepankan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/3/2024).

Kendati demikian, tidak semua wajib pajak yang mengalami lebih bayar akan diaudit oleh petugas.

Dwi menyebut, terdapat beberapa kriteria yang hanya dilakukan penelitian pendahuluan sebelum menerima kelebihan bayar pajak.

"Tidak semua lebih bayar dilakukan melalui proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)," kata Dwi.

Lantas, siapa saja wajib pajak lebih bayar yang bebas audit?

Baca juga: Benarkah Lebih Bayar Saat Lapor SPT Tahunan Akan Diaudit DJP?


Kriteria wajib pajak lebih bayar tanpa audit

Status lebih bayar saat lapor SPT Tahunan terjadi jika jumlah pajak tahunan lebih kecil dari jumlah kredit pajak yang dibayarkan.

Hal tersebut membuat wajib pajak kelebihan dalam melakukan pembayaran pajak, sehingga memiliki sisa pembayaran yang bisa dikembalikan.

Menurut Dwi, terdapat beberapa kriteria wajib pajak yang hanya dilakukan penelitian pendahuluan untuk memperoleh lebih bayar tanpa pemeriksaan petugas, yakni:

1. Wajib pajak kriteria tertentu

Dwi menjelaskan, wajib pajak dengan kriteria tertentu bisa mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 17C UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan
  2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran
  3. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama tiga tahun berturut-turut
  4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Wajib pajak dengan kriteria tertentu tersebut nantinya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Baca juga: Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar karena Sistem TER, DJP Buka Suara

Halaman:

Terkini Lainnya

Gula Darah Tinggi meski Tidak Menderita Diabetes, Apakah Perlu Khawatir?

Gula Darah Tinggi meski Tidak Menderita Diabetes, Apakah Perlu Khawatir?

Tren
Teknologi Geospasial untuk Kota Cerdas IKN

Teknologi Geospasial untuk Kota Cerdas IKN

Tren
Kapan Idul Adha 2024? Ini Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

Kapan Idul Adha 2024? Ini Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

Tren
PLN Ungkap Penyebab Listrik Sumatera Berhari-hari Padam, Warga Rugi Jutaan Rupiah

PLN Ungkap Penyebab Listrik Sumatera Berhari-hari Padam, Warga Rugi Jutaan Rupiah

Tren
Alasan Muhammadiyah Alihkan Dana Simpanannya dari BSI ke Bank Lain

Alasan Muhammadiyah Alihkan Dana Simpanannya dari BSI ke Bank Lain

Tren
Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Hutan Kamboja via Google Maps, Ini Faktanya

Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Hutan Kamboja via Google Maps, Ini Faktanya

Tren
Kronologi Kompleks Kejagung Diduga Diintai Drone, Selang 2 Minggu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Kronologi Kompleks Kejagung Diduga Diintai Drone, Selang 2 Minggu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Tren
Cerita Para Pemilik Tapera, Pencairan Sulit, Selalu Diminta Menunggu, Perhitungannya Pun Tak Jelas

Cerita Para Pemilik Tapera, Pencairan Sulit, Selalu Diminta Menunggu, Perhitungannya Pun Tak Jelas

Tren
10 Gejala Malaria yang Perlu Anda Waspadai, Salah Satunya Nyeri Otot

10 Gejala Malaria yang Perlu Anda Waspadai, Salah Satunya Nyeri Otot

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Irak Hari Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Irak Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Selain Kepala Otorita Mundur, Berikut 5 Sorotan soal Pembangunan IKN

Selain Kepala Otorita Mundur, Berikut 5 Sorotan soal Pembangunan IKN

Tren
Minum Apa biar Gula Darah Cepat Turun? Coba 6 Rebusan Berikut

Minum Apa biar Gula Darah Cepat Turun? Coba 6 Rebusan Berikut

Tren
Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Mana Saja?

Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
[POPULER TREN] Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak | Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius

[POPULER TREN] Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak | Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius

Tren
Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Rahasia Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan

Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Rahasia Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com