Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin NPWP Online, Apakah Kartu Fisik Harus Diambil Sendiri?

Kompas.com - 29/03/2024, 07:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan yang menanyakan pengambilan kartu fisik nomor pokok wajib pajak (NPWP), ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun media sosial X (dulu Twitter) @worksfess, Kamis (28/3/2024) pagi.

Dalam unggahannya, warganet bertanya apakah kartu fisik NPWP yang dibuat secara online perlu diambil sendiri oleh wajib pajak.

Pengunggah turut menanyakan keamanan kartu fisiknya lantaran belum sempat mengambilnya di kantor pajak.

"Kalo bikin NPWP online itu nanti NPWP versi fisiknya diambil sendiri apa gimana? Aku sebulan lalu bikin NPWP online dan belum sempet ke kantor pajak, itu NPWP kartunya aman kan?" tanya pengunggah.

Lantas, jika membuat NPWP online, haruskah kartu fisik diambil sendiri?

Baca juga: Punya NPWP tapi Belum Bekerja, Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?


Kartu fisik NPWP diambil sendiri

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, masyarakat yang membuat NPWP secara online akan menerima kartu dalam bentuk elektronik.

"Wajib pajak yang mendaftarkan diri secara online akan mendapatkan kartu NPWP elektronik di email," kata Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/3/2024).

Namun demikian, wajib pajak juga masih bisa mendapatkan kartu fisik NPWP dengan mendatangi kantor pelayanan pajak secara mandiri.

Nantinya, petugas pajak akan mencetakkan kartu fisik tanda kepemilikan NPWP khusus untuk wajib pajak.

Sebaliknya, jika wajib pajak tidak memiliki waktu untuk mendatangi kantor pelayanan pajak, kartu fisik tidak akan dicetak.

"Jika wajib pajak ingin mendapatkan kartu fisik, dipersilakan untuk mencetak ke kantor pelayanan pajak," terang Dwi.

Tidak mengambil kartu fisik NPWP pun, menurutnya, bukan suatu masalah dan tidak berdampak pada kewajiban perpajakan pemiliknya.

"Tidak apa-apa (jika tidak mengambil kartu fisik NPWP)," tuturnya.

Baca juga: Benarkah NPWP Wanita yang Sudah Menikah Harus Dicabut?

Cara membuat NPWP online

Pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online dengan mengakses situs resmi milik DJP Kemenkeu.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com