Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin NPWP Online, Apakah Kartu Fisik Harus Diambil Sendiri?

Kompas.com - 29/03/2024, 07:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan yang menanyakan pengambilan kartu fisik nomor pokok wajib pajak (NPWP), ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun media sosial X (dulu Twitter) @worksfess, Kamis (28/3/2024) pagi.

Dalam unggahannya, warganet bertanya apakah kartu fisik NPWP yang dibuat secara online perlu diambil sendiri oleh wajib pajak.

Pengunggah turut menanyakan keamanan kartu fisiknya lantaran belum sempat mengambilnya di kantor pajak.

"Kalo bikin NPWP online itu nanti NPWP versi fisiknya diambil sendiri apa gimana? Aku sebulan lalu bikin NPWP online dan belum sempet ke kantor pajak, itu NPWP kartunya aman kan?" tanya pengunggah.

Lantas, jika membuat NPWP online, haruskah kartu fisik diambil sendiri?

Baca juga: Punya NPWP tapi Belum Bekerja, Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?


Kartu fisik NPWP diambil sendiri

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, masyarakat yang membuat NPWP secara online akan menerima kartu dalam bentuk elektronik.

"Wajib pajak yang mendaftarkan diri secara online akan mendapatkan kartu NPWP elektronik di email," kata Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/3/2024).

Namun demikian, wajib pajak juga masih bisa mendapatkan kartu fisik NPWP dengan mendatangi kantor pelayanan pajak secara mandiri.

Nantinya, petugas pajak akan mencetakkan kartu fisik tanda kepemilikan NPWP khusus untuk wajib pajak.

Sebaliknya, jika wajib pajak tidak memiliki waktu untuk mendatangi kantor pelayanan pajak, kartu fisik tidak akan dicetak.

"Jika wajib pajak ingin mendapatkan kartu fisik, dipersilakan untuk mencetak ke kantor pelayanan pajak," terang Dwi.

Tidak mengambil kartu fisik NPWP pun, menurutnya, bukan suatu masalah dan tidak berdampak pada kewajiban perpajakan pemiliknya.

"Tidak apa-apa (jika tidak mengambil kartu fisik NPWP)," tuturnya.

Baca juga: Benarkah NPWP Wanita yang Sudah Menikah Harus Dicabut?

Cara membuat NPWP online

Pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online dengan mengakses situs resmi milik DJP Kemenkeu.

Berikut cara mendaftar NPWP secara online:

1. Pendaftaran akun

  • Buka situs pajak.go.id dan pilih "Pendaftaran NPWP", pengguna akan diarahkan menuju situs https://ereg.pajak.go.id
  • Setelah itu, klik "Daftar", kemudian isi email aktif dan kode captcha, lalu Klik "Daftar"
  • Buka dan periksa kotak masuk email dan cek pada kotak masuk (termasuk folder spam), lalu klik "Link verifikasi"
  • Selanjutnya, lakukan pengisian jenis wajib pajak, nama lengkap sesuai dengan identitas (tanpa gelar), password, nomor telepon aktif, pertanyaan keamanan, kode captcha, dan daftar
  • Buka dan periksa kotak masuk email kembali, kemudian klik "Link aktivasi".

2. Registrasi data

Setelah melakukan aktivasi akun, pengguna akan diarahkan kembali ke menu login. Selanjutnya, isikan email, password yang sudah dibuat, serta kode captcha.

Ikuti panduan pengisian berikut:

Kategori

  • Pilih kategori wajib pajak yang sesuai.

Status

  • Pusat, menunjukan pusat kegiatan/usaha
  • Cabang.

Kewarganegaraan

  • WNI: Isikan nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), captcha, dan lakukan validasi (klik "cek")
  • WNA: Siapkan paspor dan KITAS/KITAP.

Identitas

  • Isikan data sesuai yang digunakan sebagai dasar pendaftaran wajib pajak.

Penghasilan

  • Pilih salah satu sumber penghasilan utama, yakni:
    • Pekerjaan dalam hubungan kerja
    • Kegiatan usaha
    • Pekerjaan bebas
    • Lainnya
  • Kemudian, isikan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang paling tepat.

Alamat domisili

  • Isikan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya (saat ini)
  • Sebagai catatan, untuk kolom jalan diisi dengan nama jalan, dusun, kampung, gang, atau perumahan tanpa tanda baca.

Alamat KTP

  • Isikan alamat sesuai dengan dokumen identitas, yaitu:
    • WNI: Alamat KTP
    • WNA: Alamat pada KITAS/KITAP.

Baca juga: Tidak Padankan NIK dengan NPWP, Siap-siap Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi

Alamat Tempat Usaha

  • Khusus wajib pajak yang memilih kolom penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas/pekerjaan lainnya, wajib mengisi kolom alamat lokasi/tempat usaha
  • Sebagai catatan, jika sama dengan alamat domisili, tandai centang pada 'Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya".

Persyaratan

  • Silakan mengunggah foto atau scan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan kolom yang tersedia
  • Pastikan ukuran file tidak lebih dari 2 MB
  • Jika muncul tulisan "NIK tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan", maka pengguna tidak perlu mengunggah dokumen apa pun, lalu klik "Next".

Pernyataan

  • Cermati pernyataan, dan beri tanda centang salah satu sesuai dengan kondisi saat ini, antara lain:
    • Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
    • Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan: diusulkan untuk non-efektif.

3. Token

  • Kembali ke status pendaftaran pada menu "Dashboard"
  • Lanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan permintaan token, kemudian klik "Minta Token" pada kolom aksi
  • Token akan dikirim ke email terdaftar
  • Salin token yang muncul pada kotak masuk/spam email dan kirim melalui kolom aksi "Kirim Permohonan"
  • Proses pendaftaran wajib pajak secara mandiri sudah selesai
  • Persetujuan permohonan akan diinformasikan melalui email.

Terakhir, wajib pajak dapat mengecek kotak masuk email untuk mengunduh kartu NPWP elektronik tanpa perlu mendatangi kantor pajak untuk cetak kartu fisik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com