Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapor SPT Tahunan Ditutup 31 Maret 2024, Ada Denda jika Terlambat

Kompas.com - 26/03/2024, 11:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Cara lapor SPT Tahunan

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/3/2024), berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form yang disediakan secara online.

  • Bukalah laman DJP Online di alamat website https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Masukkanlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan, dan klik "Login"
  • Pilihlah menu "Lapor" dan klik menu "e-Form PDF"
  • Pastikan komputer telah terinstal "Viewer"
  • Apabila belum terinstal, cobalah unduh dan instal pada tautan petunjuk pertama (1). Selanjutnya, tata cara dan petunjuk instalasi dapat dibaca dalam petunjuk kedua (2).
  • Pilih menu "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang diajukan
  • Klik menu "E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770"
  • Setelah di klik, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, serta metode pengiriman token
  • Lalu pilih menu "Kirim Permintaan" dan sistem secara otomatis akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik yang sedang dipakai
  • Kemudian bukalah dokumen formulir yang berhasil diunduh
  • Pilih menu "Pembukuan" apabila akan membuat laporan keuangan, pilih menu "Pencatatan" apabila tidak membuat laporan keuangan
  • Pada Lampiran IV bagian A, isilah dengan daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun
  • Pada bagian B, isilah daftar utang pada akhir tahun
  • Pada bagian C, isilah susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak
  • Pada Lampiran III, isilah data penghasilan.
  • Pada Lampiran II, isilah nama, NPWP, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, serta jumlah PPh.
  • Pada Lampiran I, lengkapilah formulir yang diminta. Namun, khusus bagian A, hanya diisi apabila menyelenggarakan pembukuan saja.
  • Selanjutnya, pada Lampiran Induk, isi identitas dan status kewajiban perpajakan. Wajib pajak akan diarahkan ke status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Di bagian ini, wajib pajak tidak perlu mengisi data karena pada lampiran sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke Lampiran Induk.
  • Kemudian, isilah tanggal pembuatan SPT dan klik "Submit".
  • Unggah lampiran yang diperlukan, lalu isi kode verifikasi yang dikirim melalui email, dan klik menu "Submit" untuk menyelesaikan pengisian SPT Tahunan.

(Sumber: Kompas.com/Rully R. Ramli, Alicia Diahwahyuningtyas, Diva Lufiana Putri | Editor: Erlangga Djumena, Farid Firdaus, Inten Esti Pratiwi)

Baca juga: Apa yang Akan Terjadi jika Tidak Lapor SPT Selama Bertahun-tahun?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com