Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Harga Elpiji di Seluruh Indonesia Per 1 April 2024 | Kasus Perdagangan Orang Berkedok Kampus Merdeka

Kompas.com - 25/03/2024, 05:30 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah berita menghiasi laman Tren sepanjang Minggu (24/3/2024) hingga Senin (25/3/2024).

Berita perihal update hard elpiji 5,5 kg dan 12 kg di seluruh Indonesia Mulai 1 April 2024, bank mendapat perhatian pembaca.

Berikutnya mengenai kesaksian korban kasus dugaan perdagangan orang berkedok Kampus Merdeka.

Kemudian ada pula mengenai deretan gugatan hasil Pemilu 2024 yang diajukan ke MK.

Populer Tren

Selengkapnya, berikut ini deretan berita Populer Tren sepanjang Minggu (24/3/2024) hingga Senin (25/3/2024).

1. Harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg di seluruh Indonesia per 1 April 2024

Harga liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg tidak mengalami perubahan pada 1 April 2024.

Daftar harga saat ini berlaku di seluruh Indonesia, mulai Senin (1/4/2024).

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg pada bulan depan masih sama dengan Maret 2024.

Ia menyampaikan bahwa belum ada perubahan harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg sejak akhir 2023.

Meski begitu, Pertamina masih akan melakukan review harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg secara berkala.

Selengkapnya bisa disimak di sini:

Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia per 1 April 2024

2. Kasus dugaan perdagangan orang di Jerman berkedok Kampus Merdeka

Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami dan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ini.

"Pori akan meminta keterangan dan kami bekerja sama dengan semua pihak terkait termasuk Kemendikbud," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (22/3/2024).

Selengkapnya bisa disimak di sini:

3. Bisakah berobat pakai BPJS Kesehatan di luar kota saat mudik Lebaran?

Peserta BPJS Kesehatan dapat berobat di luar kota saat mudik hari raya Idul Fitri 1445 H atau Lebaran pada 8-15 April 2024.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, peserta yang berada di luar wilayah tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan, seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

"Bagi yang mengakses layanan non-tatap muka melalui pelayanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA dapat dilayani dari pukul 08.00-12.00 WIB," ujar Ghufron, Jumat (22/3/2024).

Selengkapnya bisa disimak di sini:

Bisakah Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Saat Mudik Lebaran?

4. Deretan gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima ratusan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Minggu (24/3/2024) dini hari.

Menurut Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023, MK membuka pendaftaran perkara PHPU anggota legislatif selama 3 x 24 jam sejak penetapan perolehan suara hasil Pemilu, Rabu (20/3/2024).

Sementara pendaftaran perkara PHPU pemilihan presiden-wakil presiden berlangsung selama tiga hari setelah perolehan suara ditetapkan.

Ini berarti, pendaftaran perkara PHPU Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu (23/4/2024).

Hasilnya, MK menerima permohonan PHPU yang terdiri dari 144 permohonan PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kkabupaten/kota, delapan permohonan PHPu anggota DPD, serta dua) permohonan PHPU presiden dan wakil presiden.

Selengkapnya bisa disimak di sini:

Deretan Gugatan Hasil Pemilu 2024 yang Diajukan ke MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com