Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Status "Famili Lain" di KK, Mengapa Tidak Ditulis "Saudara"?

Kompas.com - 21/03/2024, 08:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menampilkan potret Kartu Keluarga (KK) diisi dua perempuan bersaudara, ramai di media sosial.

Tampak dalam unggahan yang dibuat oleh akun X (dulu Twitter) @tanyakanrl, Selasa (19/3/2024), status hubungan orang pertama tertulis sebagai "Kepala Keluarga".

Sementara untuk orang kedua, KK mencatatkan statusnya sebagai "Famili Lain" alih-alih "Saudara".

Keterangan "Famili Lain" pun menuai tanda tanya dari warganet lantaran keduanya diketahui masih bersaudara.

"Jadi kepikiran kenapa famili lain ya bukan saudara kandung atau kakak atau adek gitu, wahai petugas berilah aku jawabannya," tanya akun @RounjinieHotpot.

Lantas, apa kata Dukcapil?

Baca juga: Arti 16 Digit NIK pada KTP, Mengapa Tanggal Lahir Perempuan Tertulis Berbeda?


Alasan status "Famili Lain" bukan "Saudara"

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi menjelaskan, keterangan "Famili Lain" atau "Famili" dalam Kartu Keluarga menandakan hubungan kekerabatan dengan kepala keluarga.

"Kenapa tidak ditulis saudara karena dalam pilihan di formulir F-1.01 hanya tertulis 'Famili Lain' dan 'Lainnya'," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Formulir F-1.01 adalah formulir yang digunakan sebagai persyaratan pendaftaran penduduk, berisi jumlah anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.

Menurut Peraturan Mendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, keterangan status hubungan dalam KK merujuk hubungannya dengan si kepala keluarga.

Teguh mengatakan, saat ini formulir F-1.01 yang menunjukkan hubungan dengan kepala keluarga tidak menyediakan pilihan "Saudara".

Formulir permohonan KK tersebut hanya menyebutkan status hubungan berupa:

  1. Kepala keluarga
  2. Suami
  3. Istri
  4. Anak
  5. Menantu
  6. Cucu
  7. Orangtua
  8. Mertua
  9. Famili Lain/Famili
  10. Lainnya.

Sebagai ganti status saudara kandung, baik adik maupun kakak, maka diambil istilah "Famili" atau "Famili Lain" dalam KK.

Status "Famili Lain" juga dapat digunakan untuk orang lain yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala keluarga, seperti keponakan atau sepupu.

Kendati demikian, Teguh memastikan, tidak adanya pilihan untuk saudara kandung di KK hanya masalah istilah atau terminologi.

Halaman:

Terkini Lainnya

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com