Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada

Kompas.com - 19/03/2024, 16:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Dilansir dari Kompas.id, Senin, kesepakatan bahwa Gubernur Jakarta dipilih melalui pilkada terjadi ketika DPR dan pemerintah membahas klausul Pasal 10 ayat (2).

DPR dan pemerintah hanya membutuhkan waktu lima menit dari pukul 12.04 WIB-12.09 WIB untuk mengambil keputusan tersebut.

Padahal, sebelumnya Rapat Panja RUU DKJ pada Kamis (14/3/2024) yang membahas mekanisme pemilihan Gubernur Jakarta sempat ditunda karena DPR dan pemerintah belum menemukan titik temu.

Baca juga: Ramai-ramai Tolak Usulan Gubernur DKJ Ditunjuk oleh Presiden


Perolehan suara Gubernur Jakarta

Selain mekanisme pemilihan, DPR dan pemerintah juga sepakat calon gubernur dan calon wakil gubernur harus memperoleh suara 50 persen plus satu untuk dinyatakan sebagai pemenang pilkada.

"Bahwa proses pemilihan di Daerah Khusus Jakarta di RUU ini itu tetap dengan menggunakan pola yang lama, yakni pemenang Pilkada DKJ itu adalah harus memperoleh suara persis sama dengan di pilpres, yakni 50 (persen) plus satu baru dinyatakan sebagai pemenang," jelas Ketua Panja RUU DKJ Supratman Andi Agtas, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Aturan tersebut sama dengan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dan persis dengan syarat pemenang Pilpres.

Baca juga: Kelompok NIK Warga DKI Jakarta yang Akan dan Tidak Dinonaktifkan

Gubernur Jakarta boleh menjabat dua periode

Selain mekanisme pemilihan, DPR dan pemerintah juga sepakat bahwa Gubernur dan Wagub DKI Jakarta dapat menjabat selama dua periode.

Kesepakatan tersebut bermula ketika Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro membacakan draf Pasal 75 ayat (3) RUU DKJ.

"Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Suhajar dikutip dari Kompas.com, Senin.

Penjelasan Suhajar kemudian ditanggapi oleh Supratman. Ia bertanya kepada peserta rapat apakah lama periode Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta sebagaimana dibacakan Suhajar disetujui.

Seluruh peserta rapat menyatakan, mereka setuju dengan bunyi ayat tersebut dan sepakat pemberhentian Gubernur dan Wagub Jakarta diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

"Pasal 76 ketentuan mengenai penunjukkan pemberhentian gubernur wakil gubernur sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah disesuaikan dengan UU Pilkada, maka kemudian pemerintah mengusulkan sebagai berikut," ujar Supratman.

Baca juga: Warga Jakarta Harus Cetak Ulang KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ, Ini Penjelasan Dukcapil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com