Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Thailand Larang Penggunaan Ganja untuk Rekreasi mulai Akhir 2024, Ada Sanksi dan Denda

Kompas.com - 02/03/2024, 11:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Thailand akan melarang penggunaan ganja yang digunakan untuk tujuan rekreasi pada akhir 2024.

Meski begitu, menteri kesehatan Thailand mengatakan, pihaknya masih tetap mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan medis, dikutip dari The Straits Times, Kamis (29/2/2024).

Sebelumnya, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengizinkan penggunaan ganja medis pada 2018 dan penggunaan ganja rekreasional pada 2022.

Sejak saat itu, ada puluhan ribu toko ganja bermunculan dalam industri yang diproyeksikan bernilai hingga 1,2 miliar dollar AS atau setara Rp 18,8 triliun pada tahun depan.

Baca juga: 18 Bulan Berlalu, Thailand Akan Kembali Larang Ganja untuk Rekreasi

Aturan akan ditetapkan secara bertahap

Para kritikus Thailand mengatakan, aturan terkait larangan penggunaan ganja untuk rekreasi dibuat secara bertahap dan akan diadopsi dalam waktu seminggu setelah dekriminalisasi.

Selain itu, pemerintah juga telah merancang undang-undang baru untuk mengatur penggunaan ganja yang diharapkan mulai berlaku pada akhir tahun.

Menteri Kesehatan Thailand, Cholnan Srikaew mengatakan, rancangan undang-undang tersebut akan diajukan ke kabinet untuk disetujui bulan depan, sebelum dibawa ke parlemen untuk disahkan sebelum akhir tahun ini.

“Tanpa undang-undang yang mengatur ganja, ganja akan disalahgunakan,” kata Cholnan, mengacu pada penggunaan rekreasi, dilansir dari Reuters, Kamis (29/2/2024).

Ia mengungkapkan bahwa penyalahgunaan ganja berdampak negatif pada anak-anak Thailand.

"Dalam jangka panjang, hal ini (penggunaan ganja) bisa mengarah pada obat-obatan lain," imbuhnya.

Pemerintahan sebelumnya gagal mendorong undang-undang melalui parlemen sebelum pemilihan umum Mei 2023, sehingga Thailand tidak memiliki undang-undang yang mengatur penggunaannya.

"Toko ganja yang beroperasi secara ilegal tidak akan diizinkan untuk terus beroperasi, sementara ganja yang ditanam di dalam negeri juga tidak akan diperbolehkan," ungkap Cholnan.

Ia menyebut, saat ini di Thailand ada sebanyak 20.000 toko ganja yang terdaftar resmi.

“Dalam undang-undang baru, ganja akan menjadi tanaman yang diawasi, jadi menanamnya memerlukan izin,” katanya.

“Kami akan mendukung (budidaya ganja) untuk industri medis dan kesehatan," tambahnya.

Baca juga: 10 Tanaman yang Dapat Memengaruhi Pikiran Selain Ganja

Anacaman sanksi dan denda

Dalam rancangan undang-undang tersebut, pemerintah Thailand juga menetapkan denda hingga 60.000 baht atau Rp 26,4 juta untuk penggunaan rekreasi.

Sementara itu, mereka yang menjual ganja untuk penggunaan rekreasi dan berpartisipasi dalam iklan atau pemasaran tunas, resin, ekstrak atau alat pengasapan diancam dengan hukuman penjara hingga satu tahun, atau denda hingga 100.000 baht atau Rp 44 juta.

Mereka yang melanggar dapat dikenakan salah satu dari kedua hukuman tersebut atau bisa juga dikenakan keduanya.

Undang-undang tersebut juga memperberat hukuman bagi budidaya ganja tanpa izin, dengan hukuman penjara berkisar antara satu hingga tiga tahun dan denda mulai dari 20.000 baht atau Rp 8,8 juta hingga 300.000 baht atau Rp 132 juta.

Menteri kesehatan Thailand juga menegaskan bahwa impor, ekspor, budidaya, dan penggunaan komersial ganja harus memerlukan izin dari pemerintah.

"Pemerintah yang menyadari manfaat ekonomi dari industri ganja, akan memberikan waktu bagi dunia usaha untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru tersebut," kata Cholnan.

"Toko-toko tersebut dapat beroperasi sampai izinnya habis masa berlakunya dan diubah menjadi klinik ganja legal jika mereka mengikuti aturan baru," ujarnya, seraya menambahkan bahwa peraturan baru tersebut tidak akan berdampak pada pariwisata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Tren
Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com