Terkait putusan yang dibacakan Bawaslu, Wakil Ketua Umumm PAN Viva Yoga Mauladi menyebutkan, ketumnya tidak memiliki maksud melanggar aturan cuti kampanye bagi pejabat publik.
Viva menegaskan bahwa partainya tetap taat dan patuh supaya pelaksanaan Pemilu bisa berjalan dengan baik.
Di sisi lain, ia menilai ada perbedaan tafsir dalam cuti Zulhas yang berujung vonis dari Bawaslu.
"Tidak ada maksud Bang Zulkifli Hasan Ketum PAN sekaligus Mendag untuk melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan keberadaan pejabat publik dalam rangka cuti kampanye," ungkap Viva kepada Kompas.com, Kamis.
"Dan memang ada surat dari Mensesneg yang menyatakan cuti. Kalau di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu kan sehari sepekan. Kemudian, ada perbedaan tafsir bahwa ini karena menyangkut cuti di luar penggunaan fasilitas negara, tidak abuse of power, dan cuti di luar tanggungan negara," tuturnya.
Baca juga: Alasan Jokowi Tunjuk Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.