Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Layanan Publik yang Wajibkan Syarat BPJS Kesehatan 2024

Kompas.com - 25/02/2024, 13:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah instansi resmi mewajibkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus layanan publik mulai 2024.

Syarat menjadi peserta aktif ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, Inpres mengharuskan 30 kementerian dan lembaga termasuk gubernur dan bupati atau wali kota untuk menyertakan kepesertaan JKN.

"Hal ini juga dilakukan sebagai bentuk dukungan dalam mencapai capaian Universal Health Coverage (UHC)," jelas Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/2/2024).

Baca juga: Resmi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024

Layanan publik mensyaratkan BPJS Kesehatan

Menurut Rizzky, hingga saat ini, sudah ada beberapa kementerian dan lembaga yang mulai menyertakan kepesertaan JKN sebagai syarat administrasi.

Berikut daftarnya:

1. Jual beli tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mensyaratkan BPJS Kesehatan dalam kepengurusan administrasi pertanahan.

Misalnya, pengurusan pendaftaran peralihan hak tanah dan hak atas satuan rumah susun karena jual beli.

"Namun, saat ini ketentuan tersebut belum dilanjutkan karena adanya evaluasi dari implementasi tersebut," tutur Rizzky.

2. Haji dan umroh

Kementerian Agama (Kemenag) juga mulai menyertakan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan dalam kepengurusan ibadah haji dan umroh, terutama jalur khusus.

Kewajiban itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus.

Baca juga: Cara Skrining BPJS Kesehatan Gratis, Setahun Sekali untuk Tahu Risiko Penyakit

3. SKCK

Tangkapan layar unggahan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK.Instagram Tangkapan layar unggahan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK.

Peserta aktif BPJS Kesehatan turut menjadi syarat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Menurut Rizzky, hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

"Dalam Perpol (Peraturan Polri) tersebut kepesertaan JKN menjadi salah satu syarat penerbitan SKCK," ungkapnya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com