Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komeng Raih 1,5 Juta Suara, Ungguli Parpol dan Ganjar-Mahfud di Jabar

Kompas.com - 18/02/2024, 14:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

"Tapi saya bilang saya enggak mau sama. Saya suka anti-mainstream saja," lanjut Komeng.

Dia mengungkapkan, foto yang digunakannya pada surat suara dibuat secara spontan di depan rumahnya.

"Itu juga bikinnya (ketika) mau pergi, (foto) di depan rumah. Iya, foto sendiri, itu selfie itu, cekrek-cekrek, sudah, jalan, sambil panasin mobil," tambah dia.

Baca juga: Strategi Foto Nyeleneh Komeng yang Sukses Memimpin Perolehan Suara Sementara DPD Dapil Jabar...

Calon anggota DPD nomor urut 10 ini memastikan, posenya boleh digunakan dalam surat suara Pemilu DPD oleh KPU.

"Saya kasih foto itu terus saya tanya sama KPU, ‘boleh enggak’, dia bilang boleh. Ya sudah, enggak apa-apa berarti tidak ada pelanggaran, kasih foto itu," tuturnya.

Sebagai informasi, DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang anggotanya mewakili setiap provinsi di Indonesia.

Berbeda dengan DPR yang mewakili rakyat, DPD RI berperan menyuarakan kepentingan daerah masing-masing di tingkat nasional.

Pembentukan DPD RI disahkan pada 9 November 2001 sebagai salah satu bagian dari amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Nantinya, setiap calon anggota harus berjuang memperoleh dukungan suara dalam pemilu karena hanya tersedia empat kursi di DPD untuk setiap provinsi.

Baca juga: Kapan Rekapitulasi Pemilu 2024 Akan Diumumkan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com