Formulir C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Adapun bila pemilih belum menerima formulir C pemberitahuan hingga H-1 pemungutan suara, atau alasan rusak dan/atau hilang, maka dapat menghubungi ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
Apabila berhalangan, maka bisa melakukan beberapa langkah berikut:
Baca juga: Punya KTP tapi Belum Terdaftar di DPT, Bisakah Mencoblos Saat Pemilu 2024?
Infografik: 5 Jenis Surat Suara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.