Petugas Satpol PP akhirnya membawa pengamen tersebut ke Camp Assessment Dinsos Yogyakarta lantaran melanggar Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Mengacu Pasal 5 Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014, kriteria gelandangan dan pengemis sebagai berikut:
Menurut Yudho, pihaknya kali ini memutuskan membawa pengamen tersebut ke camp Assessment Dinsos Yogyakarta karena sebelumnya sudah diberi peringatan tetapi diabaikan.
"Memang ada beberapa kriteria. Ada yang kita peringatkan dulu (baru ditertibkan)," kata Yudho.
Upaya penanganan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.